"Pelaku mengaku kalau dia melakukan itu karena gemes,” tambah Iptu Dian.
Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak di Jaksel Masih Terlihat Berkeliaran, Ibu Korban Minta Polisi Segera Tangkap
Baca juga: PN Kudus Gelar Sidang Putusan Kasus Pencabulan, Alwan Guru TPQ Divonis 18 Tahun Penjara
Kemungkinan ada korban lain
Pihak kepolisian masih terus menyelidiki dan berkoordinasi dengan sekolah untuk memastikan dugaan masih ada korban lain yang dicabuli pelaku.
"Kemungkinan ada ketambahan korban, ini masih koordinasi dengan sekolah tersebut," lanjutnya.
Pelaku kini MS ditahan di Mapolres PPU guna penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya MS disangkakan Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Itu menjadi UU Jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP.
“Tersangka terancam penjara maksimal 15 tahun,” tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kakek Penjual Mainan Keliling Cabuli 9 Anak Sudah 2 Tahun Beraksi, Diduga Masih Ada Korban Lain"
Baca juga: Alasan Pria R Jambret Tas Wisatawan Asing di Denpasar Bali: Buat Daftarin Anak Sekolah
Baca juga: Makin Memprihatinkan, Dua Ruang SDN 2 Ciarus Banyumas Makin Rusak, Sudah Lapor Tapi Belum Direspon
Baca juga: Yuk Intip Toko Emas Djanoko Purwokerto, Ciri Bangunan Arsitek Belanda Masih Dipertahankan Sejak 1952
Baca juga: Peresmian Perpustakaan Taman Pintar SMPN 1 Kaliwungu, Bupati Kudus: Ini Bisa Jadi Percontohan