"Di luar, SA menyuruh HYT untuk menemui temannya yang memberikan ayam geprek tersebut,” ungkap Ardian.
Untuk kepentingan penyidikan, HYT sudah diserahkan kepada penyidik kepolisian di Satreskoba Polres Madiun Kota.
Sedangkan warga binaan yang terlibat, diberikan hukuman disiplin dengan kategori pelanggaran berat. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Demi Pacar, Mahasiswi Selundupkan Narkotika ke Lapas Madiun, Disembunyikan Dalam Ayam Geprek
Baca juga: Ini Jadwal Pemanggilan Kedua Rizky Billar, Kalau Mangkir Lagi Bagaimana?
Baca juga: 18 Oktober 2022 Gianni Infantino Bertemu Presiden Joko Widodo, FIFA Mulai Berkantor di Indonesia?
Baca juga: Upaya Partai Nasdem Dongkrak Elektabilitas Anies Baswedan di Kudus, Tujuh Tim Relawan Masuk Desa
Baca juga: Kedelai Impor Lebih Laku di Kudus, Perajin Tahu Tempe: Kalau Pakai Kedelai Lokal Nambahi Kerjaan