Rizky Billar Tersangka KDRT

Kata Hotma Sitompul Jadi Kuasa Hukum Rizky Billar: Saya Ingin Ajak Lesti Kejora Berdamai

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Hotma Sitompul memberikan keterangan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022) dini hari.

Hotma juga mengatakan, akan mengajukan upaya penangguhan penahanan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca juga: Jadwal Umroh Lesti Kejora Dipercepat, Ingin Segera Pulang ke Tanah Air, Mau Cabut Laporan KDRT?

“Nah belum pada waktunyalah."

"Tentu kami ajukan segera permohonan penangguhan penahanan."

"Kami tunggulah satu dua hari,” tutur Hotma.

Penetapan Rizky Billar sebagai tersangka KDRT terhadap Lesti Kejora diumumkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

“Hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka,” kata Kombes Pol Zulpan.

Penetapan tersangka ini, kata Kombes Pol Zulpan, berdasarkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, Lesti Kejora sebagai pelapor, dan hasil visum et repertum Lesti.

Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam.

Laporan yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan itu teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Hotma Sitompoel Jadi Kuasa Hukum Rizky Billar

Baca juga: Renovasi Stadion Kanjuruhan Malang Diperkirakan Capai Rp 580 Miliar

Baca juga: Begini Reaksi Pemain Timnas Indonesia, Shin Tae-yong Pasang Badan Buat Ketum PSSI, Ancam Ikut Mundur

Baca juga: Nasib Malang Kakek di Songgon Banyuwangi Ini, Tewas Terbakar dalam Posisi Terduduk di Pojok Kamar

Baca juga: Kasus Teror Bernada Ancaman di Solo, JPU akan Hadirkan Ahli Bahasa dari Unnes

Berita Terkini