Disamping itu Polres Banyumas, Karanganyar, Purbalingga. Kami akan koordinasi Polres di wilayah Polda Jabar karena ada TKP di Tasikmalaya dan Bogor," tutur dia.
Hasil pengungkapan kasus itu, pihaknya menyita barang bukti uang hasil kejahatan yang masih ada di tangan tersangka Rp 40 juta maupun tersimpan di rekening sebesar Rp 90 juta.
Pihaknya saat ini masih menghimpun kerugian yang dialami seluruh korban pecah kaca.
"Tersangka kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun," tutur dia.
Ia menuturkan saat ini Polisi sedang memburu dua pelaku yang masih buron. Dua pelaku satu diantaranya buronan Polres Temanggung dan satu pelaku buronan Polres Cilacap.
"Kalau pelaku mendengar rilis ini kami himbau menyerahkan diri. kalau tidak sampai kemanapun akan saya cari," ujarnya dengan tegas.
Sementara itu pelaku Ari Satria (53) mengaku telah dua kali melakukan aksi pecah kaca bersama kelompoknya di Kabupaten Temanggung dan Karanganyar. Pada TKP Temanggung dia bersama kelompoknya berhasil menggasak uang korbannya sebanyak Rp 200 juta.
"Uangnya dibagi-bagi. Saya di Temanggung dapat Rp 30 juta di Karanganyar Rp 15 juta. Uangnya dititipkan pelaku yang belum ketangkap," tutur pelaku kerap dijuluki Kapten. (*)
Baca juga: Tebing Setinggi 12 Meter Di Kebumen Longsor, Sepasang Suami Istri Tewas Tertimpa Bangunan
Baca juga: PSIS Rekrut Mantan Pemainnya untuk Poles Lini Belakang Tim
Baca juga: Ini Isi Lengkap Surat Teror Bom Konser NCT 27, Polda Metro Jaya Sebut Pelaku Sudah Teridentifikasi
Baca juga: Buruh Kembali Demo di Kantor Gubernur Jateng