Berita Medan

DUH GUSTI! Kakek 77 Tahun Ini di Masa Tuanya Telah Divonis Mati, Ini Kasus yang Menjeratnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

Dan bersama-sama menuju rumah terdakwa sembari memberikan dua buah tas jinjing bertuliskan Camel Mountain berisi narkotika jenis sabu," kata Jaksa.

Kemudian Wardani pun dihubungi terdakwa bahwa barang berupa narkotika jenis sabu sudah diterima.

Selanjutnya Wardani menghubungi Acong (DPO), memberitahu bahwa narkotika jenis sabu sudah diterima oleh terdakwa.

"Saksi Wardani diperintahkan oleh saudara Acong untuk menghitung jumlah narkotika jenis sabu-sabu yang ada di dalam dua tas jinjing warna biru. Saat terdakwa menghitung dari dalam tas, diketahui sebanyak 43 bungkus," bebernya.

Selanjutnya pada 6 April 2022 sekira pukul 22.00 WIB, saksi Wardani dihubungi terdakwa dengan maksud meminta uang untuk sewa rumah menyimpan sabu tersebut.

Kemudian Wardani mentransfer uang sebesar Rp 500 ribu kepada terdakwa.

Lalu pada 10 April 2022, sekira pukul 20.35 WIB BNN melakukan penggerebekan di Gang Juntak No 8, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Terdakwa dan barang bukti 43 sabu diamankan petugas BNN.(cr28/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judulĀ Hakim PN Medan Vonis Mati Kakek Berusia 77 Tahun, Terdakwa Terima Titipan Sabu Seberat 43 Kg,

Baca juga: Hasil Akhir 2-0 PSIS Semarang Vs Persija Jakarta Liga 1, Mahesa Jenar Kembali ke Jalur Kemenangan

Baca juga: Peringatan Hari Nusantara 2022, LDII Ingatkan Awal Mula Kepulauan Diakui Dunia

Baca juga: PSIS Semarang Kalahkan Persija Jakarta di Liga 1 2022, Mahesa Jenar Solid Bertahan Efektif Menyerang

Baca juga: Usai Dilantik Kades Diberi Kendaraan N-max Merah, Bupati Sragen Tegaskan untuk Keperluan Dinas

Berita Terkini