Berita Pendidikan

Mulok Kebencanaan di Pekalongan Mulai Diterapkan Tahun Ajaran Baru, Diawali Tingkat SD

Penulis: Indra Dwi Purnomo
Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dindik Kota Pekalongan, Zainul Hakim.

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Dindik Kota Pekalongan akan menerapkan muatan lokal (mulok) kebencanaan atau ramah lingkungan yang akan diimplementasikan pada jenjang pendidikan SD saat tahun ajaran baru.

"Alhamdulillah, Dindik tahun anggaran 2022 khususnya melalui bidang SD sudah menyelesaikan persiapan kurikulum kebencanaan atau ramah lingkungan," kata Kepala Dindik Kota Pekalongan, Zainul Hakim kepada Tribunjateng.com, Kamis (5/1/2023).

Hakim menuturkan, di kawasan perkotaan khususnya di Kota Pekalongan hampir beberapa wilayah sering terjadi rob atau air laut pasang maupun banjir akibat intensitas curah hujan.

Baca juga: Bagaimana Layanan Kesehatan Pengungsi Korban Banjir di Pekalongan? Ini Kata Dinkes

Baca juga: Terdampak Banjir, Kota Pekalongan Terima Bantuan dari BNPB

Dalam mulok tersebut, akan diisi materi penanganan masalah limbah sungai, mitigasi kebencanaan, pengelolaan sampah, hingga wabah penyakit.

"Sebelum diimplementasikan pada tahun ajaran baru, terlebih dahulu akan dilakukan sosialisasi sejak Januari hingga Mei 2023."

"Ini dimaksudkan untuk pembekalan bagi guru, termasuk metode penyampaian ke arah Kurikulum Merdeka Belajar," tuturnya.

Diawali pada jenjang SD, ke depan akan dirumuskan kurikulum di tingkat PAUD dan SMP.

Lebih lanjut pihaknya berharap penerapan mulok baru itu, peserta didik bisa mengikutinya secara baik.

Kemudian, akan menghasilkan sebuah project bagaimana cara menangani permasalahan alam di perkotaan.

"Mudah-mudahan anak kami bisa lebih kreatif sejak dini."

"Bagaimana menanggapi permasalahan khususnya kebencanaan," tambahnya. (*)

Baca juga: Kondisi Kesehatan Sebelum Istri Widji Thukul Meninggal, Sipon Sudah Ngedop Dua Pekan

Baca juga: KPU Jepara: Anggota PPK Pemilu 2024 Mayoritas Wajah Baru

Baca juga: Keluh Kesah Promotor Kesehatan di Pati, Berharap Lanjut Kerja Pasca Kontrak Habis, Gaji dari Pemkab

Baca juga: Pelaksana Didenda Rp 10 Juta per Hari, Molornya Pembangunan Pendopo Rumah Dinas Bupati Karanganyar

Berita Terkini