Berita Banyumas

Bocah Dirudapaksa 8 Kakek di Banyumas, Ada yang Melakukan di Kuburan, Kondisi Terkini Memprihatinkan

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemerkosaan

Sebelumnya ada empat orang tersangka yang semuanya merupakan kakek-kakek. 

Sementara satu tersangka tambahan, yaitu Y (27) asal Patikraja.

Kasatreskrim mengatakan masing-masing tersangka melakukan perbuatan itu sendiri-sendiri dengan waktu dan tempat yang berbeda-beda.

Polisi saat ini masih mendalami kasus tersebut dan dimungkinkan ada tiga tersangka lain dalam tahap pengejaran.

"Modusnya merayu korban dan memberikan sejumlah uang, dan tempatnya ada yang di rumah korban ada yang di hotel," jelasnya.

Bahkan ada juga tersangka yang melakukannya di kuburan.

Uang yang diberikan bervariasi mulai dari tiga ribu hingga dua puluh ribu rupiah. 

Empat tersangka yang merupakan kakek-kakek adalah W (70), J (50), SA (69), K (67) yang semuanya warga Kecamatan Patikraja.

Kasat reskrim menjelaskan peristiwa ini terjadi sejak November hingga Desember tahun 2022.

Peristiwa ini diketahui oleh orang tua korban yang curiga karena korban tidak menstruasi.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI NO 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 th 2002 tentang perlindungan anak.

Saat ini para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di kantor Reskrim Polresta Banyumas untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. (jti) 

Berita Terkini