Berita Viral

Fakta Lengkap Perampokan di Rumah Dinas Walikota Blitar, Peran hingga Bagian yang Didapat Samanhudi

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi (tengah) diperiksa di Polda Jatim, Jumat (27/1/2023).

TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Ikut terlibat perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso, di Jalan Sudanco Supriyadi, Sananwetan, Kota Blitar, apakah Samanhudi mendapat bagian?

Kabar mengejutkan datang dari  mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar yang ditangkap polisi.

Ia ditangkap saat sedang main futsal

Setelah pengembangan kasus, Samanhudi ternyata ikut terlibat dalam kasus perampokan itu.

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengungkap peran Samanhudi.

Tersangka merupakan penyuplai informasi terhadap lima orang tersangka eksekutor perampokan tersebut.

Baca juga: Samanhudi Anwar Mantan Walikota Blitar Ditangkap Saat Bermain Futsal, Sudah Diintai Polisi 2 Bulan

Baca juga: Peran Samanhudi Anwar Dalam Kasus Perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar

Artinya, pria yang identik dengan kumis tebalnya itu memberikan informasi mengenai keberadaan uang, tata letak, situasi keamanan rumah dinas, hingga jalur pelarian seusai mereka menjalankan aksi perampokan. 

Atas perannya itu, Totok menegaskan tersangka M Samanhudi Anwar dikenai Pasal 365 Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara empat tahun atas aksi kejahatan perampokan tersebut. 

"Tadi pagi telah dilaksanakan penangkapan terhadap mantan Wali Kota Blitar berinisial S yang dikenakan Pasal 365 Juncto pasal 56 Kuhp berkaitan dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan dengan lokasi termasuk waktu dan kondisi rumah Dinas Wali Kota Blitar," ujarnya di Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (27/1/2023). 

Disinggung mengenai jumlah uang hasil rampokan yang diterima oleh tersangka Samanhudi, Totok menerangkan tersangka Samanhudi tidak memperoleh pembagian uang hasil rampokan tersebut sama sekali. 

"Tidak (menerima apapun). Karena Pasal 56 di Ayat 2 dia memberikan bantuan dalam hal memberi keterangan delik dibantuan terhadap tindakan pidana," pungkasnya.

Sementara itu, dengan mengenakan kaus oblong warna hitam dan bercelana jeans warna gelap, Samanhudi yang khas dengan kumis tebalnya itu, digelandang oleh anggota Tim Jatanras Polda Jatim. 

Kendati terus menundukkan kepala dengan posisi kedua pergelangan tangannya diborgol, selama berjalan menyusuri jalanan aspal depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, sekitar pukul 15.00 WIB. 

Samanhudi tetap berupaya menyapa ramah awak media yang mencecarnya menggunakan rentetan pertanyaan, dengan dialek bahasa krama ngoko berkelindan suara baritonnya yang lantang. 

Menjawab mengenai motif dirinya terlibat dalam aksi perampokan tersebut, Samanhudi menampik adanya faktor dendam atas keterlibatannya dalam kasus tersebut. 

Halaman
1234

Berita Terkini