TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Dapur milik Suyati, warga Desa Sringin, Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar terbakar pada Senin (6/2/2023) sekira pukul 07.30.
Kasi Pelatihan Pencegahan dan Inspeksi Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Karanganyar, Aris Indriyatmoko menyampaikan, pihak Damkar menerima laporan adanya kebakaran yang melanda bagian dapur rumah warga di wilayah Desa Sringin.
"Penyebab kebakaran karena lupa mematikan tungku setelah masak."
"Api merembet ke tumpukan kayu," katanya kepada Tribunjateng.com, Senin (6/2/2023).
Baca juga: ASN Pemkab Karanganyar Komitmen Jaga Netralitas Dalam Pelaksanaan Pemilu 2024
Dia menuturkan, satu armada Damkar dikerahkan untuk memadamkan korban api.
Tak berselang lama akhirnya api dapat dipadamkan dan dilanjutkan dengan proses pendinginan untuk mengantisipasi api muncul kembali.
Selain dapur rumah warga, sebelumnya pihak Damkar Satpol PP Kabupaten Karanganyar juga menerima laporan adanya bangunan rumah yang terbakar di wilayah Desa Kaling, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar pada Senin (6/2/2023) sekira pukul 03.30.
Kebakaran tersebut diketahui seorang warga yang melintas dan melihat adanya kepulan asap dari dalam rumah.
Baca juga: Festival Durian di Bendungan Gondang Karanganyar Diserbu Pengunjung, Harga Mulai Rp 30 Ribuan
Kapolsek Tasikmadu, AKP Teguh mengatakan, rumah kosong tersebut sebelumnya digunakan untuk kegiatan rapat warga serta karangtaruna setempat.
Api muncul diduga dari puntung rokok yang masih menyala setelah selesainya acara rapat.
"Diduga ada yang merokok tidak dimatikan dan di dalam rumah kosong itu ada tumpukan kayu."
"Tidak ada korban jiwa."
"Kerugian ditaksir sekira Rp 10 juta," terangnya. (*)
Baca juga: Inilah Sosok Oknum Polisi dan TNI Terlibat Pencurian Rel Kereta Api, Terancam Dipecat Dari Institusi
Baca juga: 5 Cara Mencegah Kucing Liar dan Peliharaan Buang Air Besar Sembarangan di Halaman Rumah
Baca juga: Kasubag Rumah Tangga DPRD Jambi Berencana Mundur Dari Jabatannya Usai Anaknya Pakai Mobil Dinas
Baca juga: Duel Maut di Brantak Sekarjati Jepara, AH Terancam 16 Tahun Penjara