Dari keterangan tersangka, keduanya telah beraksi lebih dari satu kali.
Selain di wilayah Kecamatan Bojongsari, keduanya juga melakukan pencurian motor di wilayah Kabupaten Purbalingga dan Banjarnegara.
"Satu tersangka berinisial WGS merupakan residivis kasus pencurian motor."
"Sebelumnya pernah dihukum di wilayah PurbaIingga dan Banjarnegara," imbuhnya.
Kasat Reskrim menambahkan, kepada tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)
Baca juga: Bawa Kabur Anak Perempuan, Remaja Ini Tuntut Biaya Nikah Hingga Nekat Bakar Rumah Orang Tua
Baca juga: Modus Kejahatan Hipnotis Libatkan WNA Makin Marak, Arvin Gumilang: Kemungkinan Ada Indikasi Jaringan
Baca juga: Dindagkop UKM Demak Maklumi Kenaikan Harga Bawang & Cabai, Iskandar: Kesempatan Petani Nikmati Hasil
Baca juga: 338 Jemaah Calon Haji Kudus Mengajukan Pembatalan, Asrul Fatkhi: Mayoritas Alasannya Meninggal Dunia