TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Kasi Pengembangan dan Pemberdayaan Olahraga Disdikpora Kabupaten Kudus, Widhoro Heriyanto mengatakan, insiden yang dialami atlet pencak silat hingga patah tulang saat mengikuti Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) Kabupaten Kudus 2023 menjadi perhatian khusus.
Pihaknya bakal mengkaji usulan terkait asuransi bagi semua atlet yang mengikuti Popda di tahun-tahun berikutnya.
Itu dimaksudkan dalam rangka memberikan rasa aman atas hal-hal yang tidak diinginkan.
Sehingga, jika terjadi insiden di lapangan bisa tertangani secara cepat.
Asuransi ini wacananya bakal diberlakukan untuk penyelenggaraan Popda khusus cabang olahraga rawan insiden.
Baca juga: Insiden Atlet Silat Patah Tulang Saat Popda Kudus, Disdikpora: Murni Musibah, Tidak Ada Kesengajaan
"Terkait rencana program asuransi bagi atlet Popda akan kami koordinasikan dengan pimpinan terlebih dahulu," terangnya kepada Tribunjateng.com, Selasa (28/2/2023).
Jika wacana program tersebut bisa terealisasi, lanjut dia, nantinya diharapkan ada kerja sama atau MoU dengan pihak terkait seperti BPJS Ketenagakerjaan.
Sehingga ada jaminan bagi para atlet yang mengikuti serangkaian pertandingan Popda setiap tahunnya.
"Popda tingkat kabupaten tetap diselenggarakan setiap tahun, karena sebagai ajang pembibitan atlet."
"Kami sempurnakan prosedur dan ketentuannya," ujar dia.
Baca juga: Ironis! Banjir di Dukuh Krajan Kudus Tak Surut Selama Dua Bulan, Warga Sulit Beraktivitas
Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus, Rostina menjelaskan, asuransi jaminan bagi atlet Popda bisa dilakukan atas usulan penyelenggara.
Atau dalam hal ini adalah Disdikpora Kabupaten Kudus.
Kata dia, setiap atlet hanya dibebankan biaya Rp 16.800 dan berhak mendapatkan manfaat Jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Manfaat jaminan sosial ini tidak hanya berlaku ketika Popda berlangsung, bahkan saat atlet latihan pun bisa tercover," ujarnya kepada Tribunjateng.com, Selasa (28/2/2023).
Dia memastikan, setelah kegiatan berakhir, atlet boleh memilih apakah tetap melanjutkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.