Menurutnya, penyidik berupaya menangani masalah ini dengan profesional, pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati.
"Sesuai yang tercantum dalam Pasal 184 KUHAP."
"Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik," ungkapnya.
Baca juga: Breaking News: 7 Anggota Polda Jateng Dipecat dan Diproses Pidana setelah Terlibat Kasus Suap
Ditambahkannya, proses penyidikan terhadap kelima pelaku KKN rekruitmen terus berjalan secara proporsional , namun dilakukan secara bergantian antara penyidikan secara kode etik dan penyidikan secara pidana.
"Proses kode etik sudah dilaksanakan, maka dari itu saat ini mereka menjalani pemeriksaan atas pidana yang mereka lakukan," tuturnya
"Penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan."
"Hal ini sesuai Pasal 12 ayat 1 PP Nomor 2 Tahun 2003 jo Pasal 28 ayat 2 Perkapolri Nomor 14/201."
"Oleh karena itu proses pidana tetap harus jalan" tambahnya.
Ditanya apakah sanksi kode etik yang sudah diberikan sudah bersifat final, Kabid Humas Polda Jateng menyebut bahwa seluruh sanksi yang diberikan hanya bersifat rekomendasi.
Baca juga: Nasib Tujuh Anggota Polda Jateng Kasus Suap Bintara Polri, Tak Jadi Mutasi Keluar Jawa, Kena Pecat
Kapolda Jateng mempunyai wewenang untuk menolak rekomendasi dari hasil komisi sidang kode etik.
Pihaknya menjamin kasus KKN dalam rekrutmen Bintara Polri Tahun 2022 yang terjadi di Polda Jateng akan diungkap tuntas sesuai aturan yang berlaku.
Hal ini juga dilakukan untuk menegakkan prinsip bersih, transparan dan akuntabel (BETAH) dalam proses rekrutmen anggota Polri.
"Prinsipnya proses rekrutmen anggota Polri menjunjung tinggi komitmen BETAH (bersih, transparan dan akuntabel)."
"Siapapun yang menjalankan aksi curang dalam proses rekrutmen akan ditindak dengan tegas,”
“Kejadian OTT Kemaren adalah Prestasi Div Propam Polri sebagai penegak etika dan disiplin serta dalam rangka menjaga Marwah Polri."