Komponen THR tahun ini terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah tunjangan yang melekat.
Tunjangan melekat terdiri dari tunjangan pangan, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, serta 50 persen tunjangan kinerja (tukin) bagi yang memperoleh tukin.
Sementara itu, guru dan dosen yang tidak mendapat tukin atau tambahan penghasilan (tamsil) berhak menerima 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen.
Jumlah ASN Penerima THR Lebaran 2023
Sri Mulyani mengatakan bahwa jumlah ASN yang menerima THR Lebaran 2023 adalah sebagai berikut:
ASN Pusat, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara: 1,8 juta orang
ASN Daerah: 3,7 juta orang
Guru ASN Daerah yang menerima tunjangan profesi guru: 1,1 juta orang
Guru ASN Daerah yang menerima tamsil: 527.400 orang
Pensiunan dan Penerima Pensiun: 2,9 juta orang
Selain memberikan THR, Pemerintah juga berencana mencairkan gaji ke-13 mulai Juni 2023.
Gaji ke-13 mempunyai komponen dan kelompok aparatur yang sama dengan penerima THR Lebaran 2023. (*)
Baca juga: Jelang Musim Mudik, Pemkab Blora Pastikan Ketepatan Takaran SPBU
Baca juga: Ini Kondisi Penyaluran Kredit di Indonesia Versi OJK, Terdampak Penutupan Perbankan Amerika Serikat?
Baca juga: Harga Komoditas Gabah, Bawang Merah, Hingga Cabai di Jawa Tengah Turun Saat Panen Raya
Baca juga: Takut Kabur, Rafael Alun Trisambodo Resmi Ditahan Atas Dugaan Gratifikasi Senilai 90 Ribu Dolar AS