Setelah menyetubuhi korban, tersangka memberi uang jajan dan mengancam agar tidak memberitahu kepada orang lain.
Karena perbuatan yang dilakukan tersebut dianggap benar dan sah sebagai suami istri.
Saat ini sudah ada 14 santriwati yang melaporkan secara resmi dengan hasil visum et Repertumnya menyatakan delapan obgyn robek dan enam di antaranya obgyn masih utuh.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.(din)
Baca juga: Singgih Januratmoko: Pancasila Berkah untuk Satukan Perbedaan
Baca juga: Bebas Hari Ini, Anas Urbaningrum Akan Balas Dendam? Pernah Menulis Surat Soal Mencari Keadilan
Baca juga: BPS Gelar Sosialisasi FKP Regsosek, Finalisasi Data Kesejahteraan Masyarakat
Baca juga: Jujur, Berapa Santri yang Jadi Korbanmu? Jawaban Oknum Pengasuh Ponpes di Batang Bikin Ganjar Murka