Berita Slawi

KPK RI Gelar Bimtek di Rembul Tegal, Sampaikan Lima Komponen Desa Anti Korupsi  

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto berlangsungnya kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) Indikator Desa Anti Korupsi dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang diadakan KPK RI. Berlokasi di Balai Desa Rembul, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Selasa (9/5/2023) kemarin.

Pada tahun 2022, telah dibentuk 21 desa percontohan anti korupsi di 10 wilayah provinsi termasuk provinsi Jawa Tengah yaitu Desa Banyubiru Kabupaten Semarang. 

Dalam pencanangan Desa Anti Korupsi tahun 2022 itulah, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, berharap agar di setiap kabupaten dan kota di Jawa Tengah dibentuk desa percontohan anti korupsi. 

Setelah melalui berbagai tahapan, inisiasi dan pendampingan, baik oleh Pemerintah Pusat, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Keuangan, juga pemerintah provinsi dan kabupaten kota masing-masing, maka ditetapkanlah 29 desa di Jawa Tengah menjadi Desa Percontohan Anti Korupsi. 

Termasuk salah satunya Desa Rembul, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal.

Baca juga: Tak Ingin Ada Kades Terjerat Hukum Lagi, Pemkab Blora Galakkan Desa Anti Korupsi

Andika Widiarto menambahkan, metode penilaian desa anti korupsi tahun 2023 akan berbeda dengan tahun 2022 lalu,  tentunya lebih sulit lagi karena melibatkan survei dan partispasi masyarakat. 

Metode penilaian tahun ini tidak hanya kepada kepala desa dan perangkatnya saja, tetapi juga akan melibatkan partisipasi masyarakat. 

"Semisal apakah masyarakat tahu saluran aduan yang ada dan bagaimana cara mengadukan, apakah aduannya ditindaklanjuti dan lain sebagainya. Oleh karena itu, kami berharap agar masyarakat ikut terlibat aktif dan berperan  mewujudkan Desa Rembul menjadi Desa Anti Korupsi," imbuh Andika. (dta) 

Berita Terkini