“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya transaksi jual beli rumah yang disamarkan oleh tersangka RAT dengan memanipulasi beberapa item transaksinya,” kata Ali.
Adapun Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, gratifikasi tersebut diterima dalam kapasitas Rafael sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP, Kementerian Keuangan.
Dalam posisi itu, Rafael berwenang meneliti dan memeriksa temuan perpajakan Wajib Pajak yang diduga melenceng dari ketentuan.
“Dengan jabatannya tersebut diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa Wajib Pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ujar Firli. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul KPK Tetapkan Rafael Alun Tersangka TPPU
Baca juga: Cerita Husen Ambil Uang Seusai Bunuh Irwan Bos Air Galon di Semarang: Rp 7 Juta Buat Senang-senang
Baca juga: Silaturahmi Pemilu 2024, Bupati Sukoharjo: Ini Komitmen Bersama Agar Terlaksana Kondusif
Baca juga: 60 Tewas Seusai Bentrokan Antaretnis di India, Situasi Mencekam Selama Sepekan
Baca juga: 1.586 Data Bermasalah Pemilu 2024 Temuan Bawaslu Karanganyar, KPU: Segera Kami Plenokan