TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Wanita asal Lhokseumawe, Aceh, menjadi korban pelecehan seksual.
AM (18) dirudapaksa kakak ipar angkatnya, Zulfadli.
Tindak pidana ini dilakukan Zulfadli di rumah kosnya, Jalan Budi Mulia, RT 011/RW 15, Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara.
Baca juga: Dosen Ditangkap Polisi Setelah Dilaporkan Coba Rudapaksa Mahasiswi di Bali
AM diperkosa Zulfadli sebanyak dua kali, yakni 20 Februari 2023 dan 2 Maret 2023.
Bahkan, pada 20 Februari, korban diperkosa di depan bayinya.
Hubungan pelaku dan korban
Sepuluh tahun yang lalu, suami AM yang bernama Dika merantau dari Aceh ke Jakarta.
Di Ibu Kota, Dika bertemu dengan Zulfadli dan menjalin hubungan baik.
Saat berkenalan dengan Dika, Zulfadli mengaku sebagai polisi.
Dika yang tidak mengetahui kehidupan pelaku langsung percaya setelah diperlihatkan kartu anggota polisi.
Karena sudah sangat percaya dan susah senang bersama di Jakarta, Dika menjadikan Zulfadli sebagai kakak angkatnya.
Hal ini juga diketahui oleh orangtua Zulfadli.
Kemudian, Dika kembali ke Aceh dan menikah dengan AM.
Kepada AM, Dika juga menceritakan hubungan kekerabatannya dengan Zulfadli.
Merantau bersama suami