Berita Viral

Kasus Pembunuhan Pasutri di Ruang Karaoke, Anak Ungkap Kejanggalan, Curiga Ada Dalang

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan Tri Suharno dan Ning Rahayu yang menjadi korban pembunuhan di Desa/Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, dengan tersangka Edi Porwanto (43) alias Glowoh.

Diwawancara saat konferensi pers, Glowoh mengaku tersinggung dengan perkataan Suharno, saat meminta uang pembelian cincin akik mustika widuri seharga Rp 250 juta.

Glowoh mengaku menyesal telah melakukan perbuatan keji kepada Suharno dan Ning.

“Kepada keluarga korban, saya minta maaf. Saya sangat menyesal,” ucapnya saat konferensi pers di Mapolres Tulungagung.

Penasehat Hukum Glowoh, Apriliawan Adi Wasisto, mengatakan kliennya sempat merenungi perbuatannya.

Glowoh merasa bersalah dan ingin menyerahkan diri ke polisi.

Niat disampaikan ke keluarganya pada Sabtu (1/7/2023) pukul 09.00 WIB.

“Saat itu dia bilang ke keluarga mau menyerah. Lalu kami dihubungi untuk mendampingi penyerahan diri ke Polres Tulungagung,” ujar Adi.

Adi bersama rekannya, M Hufron Efendi mengantarkan Glowoh sekitar pukul 11.00 WIB.

Adi mengaku juga diminta mendampingi Glowoh selama proses hukum.

Selebihnya Adi membenarkan kronologis perkara yang disampaikan oleh kepolisian.

“Kronologisnya sudah disampaikan Kapolres. Memang seperti itu,” sambung Adi, selepas konferensi pers yang disampaikan Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto.(Surya.co.id )

Berita Terkini