Mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Siapa Saja yang Boleh Memiliki Senjata Api di kalangan sipil.
Masyarakat sipil yang ingin memiliki senjata api hanya golongan tertentu saja, seperti direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara dan dokter.
Calon pemilik senjata api, minimal selama tiga tahun wajib memiliki keterampilan menembak. Mereka juga akan diuji melalui tes psikologi dan tes kesehatan.
Calon pemilik senpi juga harus secara resmi mendapatkan surat izin dari instansi atau kantor yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata api.
Jika semuanya sudah terpenuhi, maka pemakaian senpi hanya untuk membela diri saja. Senpi yang diizinkan, yaitu senjata api peluru tajam, peluru karet dan peluru hampa. (iwn)
Baca juga: Reputasi Zayar Maung Hakim Garis yang Menganulir Gol Ramadhan Sanantaa saat Indonesia vs Timor Leste
Baca juga: Pawiyatan Medharsabda Pranatacara TKB Mranggen Demak Mewisuda 57 Orang, Ini Pesan Sultan Suryo Alam
Baca juga: Dukung Kurangi Obat Konvensional, PASTI Batang Ajak Masyarakat Beralih ke Herbal
Baca juga: Kronologi Penangkapan ER Pelaku Rudapaksa di Hutan Pinus Karangreja Purbalingga