TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Pembunuh wanita michat di Hotel K Blora, Joko Umbaran akhirnya divonis 18 tahun penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 20 tahun.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blora Muhamad Fauzan Haryadi yang juga berperan sebagai Hakim Ketua dalam sidang putusan itu menyebut jika saat memutuskan perkara ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Baca juga: Joko Umbaran yang Bunuh Teman Kencan karena Tak Puas Dituntut Pengadilan Blora 20 Tahun Penjara
Hal itulah yang menjadi dasar putusan.
Selama masih ada hal-hal yang meringankan, maka putusan tak mungkin maksimal.
Menurutnya beberapa hal yang meringankan seperti ada tidaknya sisi baik terdakwa selama persidangan, sikap terdakwa hingga situasi selama persidangan.
"Hasil putusannya menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana 18 tahun penjara," ungkapnya, Rabu (6/9/2023).
"Vonisnya itu memang lebih rendah dari tuntunan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagus Catur Yuliawan yang menuntut 20 tahun penjara," imbuhnya.
Selain hal-hal yang meringankan, menurutnya ada hal-hal yang memberatkan pula.
Diantaranya pembunuhan yang dilakukan Joko Umbaran masuk kategori pembunuhan berencana.
Dikuatkan dengan terdakwa yang mengakui membawa alat yang digunakan untuk membunuh.
"Selain itu tusukannya juga pas di bagian mematikan. Itu jadi dasar pembunuhan itu berencana. Kalau tidak berencana bisa lebih rendah sekitar 15 tahun," terangnya.
Dikatakannya, meski Joko Umbaran saat melakukan pembunuhan usai minum minuman keras, tetapi yang bersangkutan tidak sampai mabuk.
Sehingga dikatakan jika perbuatan dilakukan secara sadar.
Diberitakan sebelumnya Joko Umbaran melakukan pembunuhan terhadap Mirawati 35 di Hotel K Blora pada (17/1).
Sebelum pembunuhan itu, Joko Umbaran memesan teman kencan melalui aplikasi mi chat sekitar pukul 3.30 WIB, Joko Umbaran datang ke kamar 323 Hotel K.
Baca juga: Joko Umbaran Selalu Bawa Pisau Saat Kencan Lewat Michat, Alasannya Trauma Pernah Diperas Pria