TRIBUNJATENG.COM, BUTON TENGAH – Polisi tengah menangani kasus pencabulan anak di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara.
Seorang kakek inisial LA (65), warga Kecamatan Mawasangka, tak bisa mengelak saat ditangkap petugas.
LA ditangkap karena diduga telah mencabuli seorang yang anak berusia 4 tahun, Senin (25/9/2023).
Baca juga: Kabar Kakek IPS Cabuli Anak 12 Tahun di Jembrana Bali, Polisi: Tersangka Tetangga Korban
“Awalnya pelaku LA sedang duduk-duduk di samping tempat tidur dalam rumah kerabat korban, kemudian datang korban yang hendak masuk kedalam rumah di mana saat itu keadaan rumah sedang tidak ada orang,” kata Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, Iptu Sunarton, melalui pesan pendeknya, Senin (25/9/2023) malam.
Melihat korbannya, pelaku LA kemudian memanggil korban, sehingga korban mendekat dan menghampiri pelaku.
“Pelaku langsung memangku korban sambil menurunkan celana dalam korban sampai lutut korban.
Kemudian pelaku juga menurunkan celana,” ujarnya.
Saat itu juga pelaku LA kemudian mencabuli korban.
Tak lama kemudian aksi bejat tersebut diketahui bibi korban, sehingga dilaporkan ke polisi dan ditangkap oleh Tim Resmob Polres Buton Tengah bersama Personil Polsek Mawasangka.
“Berdasarkan pengakuan dari pelaku bahwa aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur pernah juga dilakukan terhadap anak di bawah umur yang lain namun saat itu orangtua korban tidak melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian,” ucap Sunarton.
Pelaku LA juga mengakui bahwa ia sebelumnya memiliki seorang istri dan anak namun sudah bercerai kurang lebih 9 tahun yang lalu.
Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan unit PPA Polres Buton Tengah. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cabuli Anak Usia 4 Tahun, Kakek di Buton Tengah Ditangkap Polisi"
Baca juga: Guru Cabuli Siswi SMP di Wonogiri: Bahas Novel 18+ Hingga Berhubungan Intim 4 Kali di Sekolah