Hingga keesokan hari dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Proses mediasi di sekolah dilakukan hingga 3 kali namun tidak ada kata sepakat.
Bahkan, orangtua korban meminta uang sebesar Rp 50 juta untuk berdamai.
Namun Akbar Sorasa sebagai guru honorer tidak menyanggupi permintaan dari orangtua korban.
Sementara Akbar Sorasa yang ditemui sebelum persidangan berharap hakim bisa memutuskan perkara ini secara adil.
"Saya berharap hakim bisa memutuskan perkara ini dengan adil sesuai fakta persidangan," harap Akbar.
Akbar Sorasa dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UUPA) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan Saksi dalam Sidang Kasus Guru Pukul Siswa di Sumbawa"
Baca juga: Nasib Pilu Bocah 7 Tahun, Tak Cuma Diperkosa Ayah Tiri, Ibu Korban Sering Pergoki Suami Main Pukul
Baca juga: Sementara Waktu Juga Sebagai Menko Manves, Erick Thohir Gantikan Tugas Luhut Binsar Pandjaitan
Baca juga: Dua Pejabat Kementan Suruhan Syahrul Yasin Limpo Juga Jadi Tersangka, Ini Sosok Mereka
Baca juga: Pengakuan Ibunya Bikin Pemuda Probolinggo Ini Emosi, Tusuk Tetangga Pelaku Rudapaksa Hingga Tewas