Yaitu siswa SMK Negeri 1 Taliwang, guru Agama Islam Pembina di SMK Negeri 1 Taliwang Muhammad Ridwan, dan Kasi Trantib Kantor Camat Kecamatan Taliwang Risal.
"Kami hadirkan saksi yang melihat langsung peristiwa yaitu siswa dan guru SMK Negeri 1 Taliwang."
"Kasi Trantib Kantor Camat Kecamatan Taliwang sebagai saksi saat mediasi dilakukan, namun tetap berujung buntu karena orangtua korban minta uang Rp 50 juta," kata Endra.
Selain itu, dihadirkan pula saksi ahli pidana dan antropologi kriminal, Dr Lahmuddin Zuhri, dari Fakultas Hukum Universitas Samawa, Sumbawa Besar.
Pengakuan salah satu saksi Guru Agama Islam SMK Negeri 1 Taliwang, Muhammad Ridwan sempat bertemu dengan korban A setelah peristiwa tersebut.
Korban A mengaku dipukul di bahu menggunakan tangan oleh guru Agama Islam, Akbar Sorasa karena enggan melaksanakan salat dhuhur berjamaah.
"A cerita sama saya, kalau dipukul di pundak pakai tangan oleh terdakwa," kata Ridwan di depan majelis hakim sidang kasus Perlindungan Anak yang menyeret Akbar Sorasa, guru honorer di sekolah tersebut.
"Saya tanya pada A, kenapa kamu dipukul?" tanya Ridwan.
Baca juga: Kondisi Terkini Jessica Kumala Wongso Setelah 7 Tahun Dipenjara Karena Kasus Kopi Sianida, Jadi Guru
Baca juga: Tepergok Kepala Sekolah Punya Akun Onlyfans, Bu Guru Pilih Resign dan Produksi Film Dewasa
Dan A saat itu menjawab bahwa dia tidak berbuat kesalahan.
Kemudian Ridwan mengajak A untuk segera salat ke musala tanpa melihat ada bekas memar di leher korban.
Menjawab pertanyaan mejelis hakim soal kewajiban salat dhuhur berjamaah di sekolah tersebut, Ridwan mengatakan, hal itu telah menjadi peraturan sekolah.
"Siswa laki-laki diwajibkan salat berjamaah."
"Ini peraturan sekolah," tandasnya.
Ridwan tak menyangka kasus itu berbuntut panjang.
Diawali pada pukul 14.00 Wita pada hari kejadian yakni 26 Oktobar 2022, ayah A datang ke sekolah.