Berita Viral

Kata Saksi Saat Akbar Guru SMK Dituntut Rp 50 Juta Karena Pukul Siswa: Memang Wajib Salat Berjamaah

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru SMK di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat akhirnya buka suara terkait kasus yang dialaminya hingga berujung dilaporkan wali siswa.

TRIBUNJATENG.COM, SUMBAWA - Sekira 4 saksi meringankan dihadirkan dalam persidangan kasus seorang guru honorer memukul siswanya di SMK Negeri 1 Taliwang karena menolak mengikuti salat dhuhur berjamaah.

Dalam kasus tersebut, Akbar Sorasa dimintai dana Rp 50 juta oleh orangtua siswa yang dipukul jika hendak kasus tersebut berakhir damai.

Karena tak memiliki dana sebesar itu, akhirnya orangtua A (siswa yang dipukul) melanjutkan kasus tersebut ke pihak kepolisian dan saat ini masuk ke dalam pengadilan.

Berikut ini hasil sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sumbawa pada Rabu (11/10/2023).

Baca juga: Diduga Malaadministrasi, Puluhan Guru Agama di Bekasi Protes Tak Bisa Daftar PPPK

Baca juga: Program Fasda Perubahan Tanoto Foundation, Tingkatkan Kompetensi Guru MI & MTs di Cilongok Banyumas

Majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa menggelar sidang pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa Akbar Sorasa (26), guru honorer Pendidikan Agama Islam SMK Negeri 1 Taliwang, Rabu (11/10/2023).

Akbar dilaporkan orangtua siswa buntut pemukulan dan pendisiplinan karena siswa tak mau salat.

Ratusan guru pendukung Akbar Sorasa memadati ruang sidang yang dipimpin majelis hakim Oki Basuki pada pukul 13.30 Wita.

"Satu saksi masih usia anak, sidang kami gelar tertutup terlebih dahulu," kata Oky.

"Silakan Bapak-bapak dan Ibu-ibu keluar," ujarnya.

Setelah sidang saksi anak selesai, majelis hakim menggelar sidang secara terbuka.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Sumbawa, Saba'Aro Zendrato mengatakan, sidang tersebut menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa.

"Ada 4 saksi dihadirkan yaitu siswa dan guru di SMK Negeri 1 Taliwang."

"Lalu ada Kasi Trantib Kantor Camat Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, serta saksi ahli pidana dan antropologi kriminal Dr Lahmuddin Zuhri," kata Saba'Aro seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (12/10/2023).

Agenda sidang selanjutnya pada Rabu (18/10/2023) yaitu pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga: Pengakuan Guru SMK Dituntut Rp 50 Juta, Pukul Siswa Gunakan Bambu Karena Ajakan Salat Tidak Digubris

Baca juga: Tak Ada Ahlak, Murid Ini Cuek Bikin Gambar Tak Senonoh Meski Ada Guru Wanita di Sampingnya

Penasihat hukum terdakwa, Endra Syaifuddin dari LBH PGRI Sumbawa mengatakan, saksi dihadirkan adalah mereka yang melihat langsung peristiwa tersebut.

Halaman
123

Berita Terkini