"Ternyata misalnya itu merupakan oknum dari Dinperindag Kabupaten Pekalongan, yang berarti tindakannya sudah tidak sejalan dengan kebijakan dinas yang dalam hal ini mewakili Pemkab Pekalongan."
"Yang inti pernyataannya bahwa Pasar Wiradesa yang baru direnovasi tersebut tidak dipungut bayaran atau gratis," ucapnya.
Widodo menerangkan, pada prinsipnya pedagang tidak boleh berjualan di lokasi yang tidak diperuntukkan untuk berjualan.
Apabila nantinya setelah ditelusuri ditemukan ada praktik jual beli dari oknum Dinperindag maka akan diberlakukan sanksi sesuai aturan yang ada.
"Adapun total pedagang yang menempati Pasar Wiradesa mencapai sekira 1.900 pedagang."
"Ini pedagang makanan mulai menempati di Blok F, Blok C (pedagang basahan seperti ikan dan daging) sudah operasional."
"Sementara Blok D dan Blok E (pedagang semi kering), serta Blok B masih belum begitu ramai, sudah kami evaluasi."
"Sementara Blok A merupakan zona kering yang berada di lantai 2," terangnya.
Sutanto Widodo menegaskan kepada para pedagang, agar jangan percaya kepada orang-orang yang tidak jelas juntrungannya dan itu juga bukan atas perintah dinas pasar.
"Hal tersebut sedang didalami dan melakukan penyikapan itu."
"Prinsipnya jualan di pasar itu gratis dan hanya bayar retribusi pelayanan pasar," tambahnya. (*)
Baca juga: Upaya Tekan Inflasi, Pemkot Semarang dan Bank Indonesia Resmikan Kios Pandawa Kita
Baca juga: Dedy Yon Apresiasi 2 Raperda Usulan DPRD Kota Tegal tentang Ketahanan Keluarga dan Bangunan Gedung
Baca juga: 7 Ribu Calon Pemilih Pemula di Wonosobo Belum Miliki KTP-el
Baca juga: Bawaslu Karanganyar Tertibkan 838 APS Mengandung Unsur Kampanye