Kabupaten Pekalongan

Viral Trotoar Pasar Wiradesa Pekalongan Dikapling, Harga Sepetak Rp 1 Juta

Penulis: Indra Dwi Purnomo
Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Trotoar Pasar Wiradesa Kabupaten Pekalongan yang diduga dikapling dan dijual seharga Rp 1 juta.

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Sebuah video terkait kapling liar di Pasar Wiradesa, Kabupaten Pekalongan viral di sosial media.

Video berdurasi 9 detik dan dipositng di akun Instagram @beritapekalongan1 ramai diperbincangkan netizen.

Trotoar yang harusnya dijadikan untuk pejalan kaki, akan tetapi di Pasar Wiradesa yang baru ditempati malah dijualbelikan.

Di postingan tersebut diberikan caption, sejumlah pedagang di Pasar baru Wiradesa mengeluhkan adanya oknum yang diduga menjualbelikan lahan dagangan di sepanjang jalan trotoar.

Sepetak lahan itu dipatok dengan harga satu juta Rupiah.

Nampak beberapa lahan sudah diberi nama dengan cat putih yang menandakan bahwa lahan sudah dibeli.

Baca juga: Dua Raperda Usulan DPRD Ditetapkan Jadi Perda Kota Pekalongan

Baca juga: Terapkan e-Katalog Lokal, 36 Tender Terealisasi Tahun Ini di Kota Pekalongan

Sepetak lahan itu juga nampak kecil, namun demikian banyak pedagang yang menggantungkan rezekinya di sana karena dinilai lebih ramai dibanding lapak di dalam.

Terkait viralnya video kapling liar di sosial media yang berada di Pasar Wiradesa, Kepala Dinperindag Kabupaten Pekalongan, Susanto Widodo pun berkomentar.

Dia menyampaikan, hal tersebut baru diketahui pihaknya pada Rabu (15/11/2023).

Ini bertepatan para pedagang Pasar Wiradesa Kabupaten Pekalongan menempati kembali lokasi pasar yang telah direnovasi.

Kesepakatan awal dengan para pedagang pada 1-14 November 2023 merupakan waktu persiapan untuk pindahan.

Sehingga, ketika pada 15 November 2023 pedagang sudah bisa langsung menempati lokasi yang telah disediakan.

"Di lokasi yang berada di trotoar yang merupakan fasilitas umum di Pasar Wiradesa Kabupaten Pekalongan."

"Ditemukan tanda coretan cat semprot dengan ukuran tertentu yang mirip seperti sebuah kapling tempat lokasi jualan."

''Terus terang saja itu tidak pas, atau tidak sepatutnya karena menggunakan fasilitas umum untuk berjualan."

Baca juga: Lewat Laziznu, Pelajar dan Santri Kota Pekalongan Galang Dana Untuk Palestina

Baca juga: Pemkot Pekalongan Libatkan OPD Optimalkan Keberadaan Kampung Tempe

"Mengingat, ini merupakan hari pertama penempatan pedagang di Pasar Wiradesa."

"Maka kami minta para pedagang yang sudah memiliki Kartu Tanda Pemakaian (KTP) wajib menempati lokasi yang telah ditentukan," kata Susanto Widodo melalui Tribunjateng.com, Rabu (15/11/2023).

Namun ternyata, ditemukan sejumlah pedagang yang menempati di lokasi yang dilarang tersebut.

Widodo mengungkapkan, ketika ditanyakan kepada pedagang, mereka mengaku tengah bersiap-siap untuk pindahan karena barang dagangannya banyak.

''Mereka sudah ditertibkan dengan bantuan Satpol PP dan Dishub Kabupaten Pekalongan."

"Bila nantinya ditemukan ada indikasi jual-beli tempat lokasi dagang, baik di lokasi yang telah ada maupun di luar itu di Pasar Wiradesa, maka dikategorikan pelanggaran."

"Perintah kami tegas dan jelas, mereka akan ditindak dengan dilarang berjualan di Pasar Wiradesa," ungkapnya.

Saat disinggung terkait oknum yang melakukan jual beli tempat lokasi dagang, pihaknya saat ini masih melakukan penelusuran.

Bila nanti terbukti melakukan pelanggaran, akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

"Lokasi coretan cat semprot kapling tersebut berada di Blok D dan C yang berada di sebelah timur pasar," imbuhnya.

Pihaknya bersama petugas dinas pasar pun menelusuri dengan menanyakan kepada beberapa pedagang, karena adanya berita yang masih simpang siur terkait kaplingan tersebut.

Mereka ada yang menyatakan sudah membeli dan lain sebagainya.

Baca juga: 8 Lokasi Tes CAT PPPK Kota Pekalongan, Berikut Tata Caranya, Wajib Hadir 90 Menit Sebelum Tes

Baca juga: LCM B2SA, Upaya Pemkot Pekalongan Gaungkan Diversifikasi Pangan

''Ada yang bilang sudah beli senilai Rp 1 juta, namun tidak tahu belinya sama siapa dan pembelian atas nama siapa."

"Sehingga sedang ditelusuri kebenarannya."

"Khawatirnya, nanti ada berita yang tidak pas."

"Ternyata misalnya itu merupakan oknum dari Dinperindag Kabupaten Pekalongan, yang berarti tindakannya sudah tidak sejalan dengan kebijakan dinas yang dalam hal ini mewakili Pemkab Pekalongan."

"Yang inti pernyataannya bahwa Pasar Wiradesa yang baru direnovasi tersebut tidak dipungut bayaran atau gratis," ucapnya.

Widodo menerangkan, pada prinsipnya pedagang tidak boleh berjualan di lokasi yang tidak diperuntukkan untuk berjualan.

Apabila nantinya setelah ditelusuri ditemukan ada praktik jual beli dari oknum Dinperindag maka akan diberlakukan sanksi sesuai aturan yang ada.

"Adapun total pedagang yang menempati Pasar Wiradesa mencapai sekira 1.900 pedagang."

"Ini pedagang makanan mulai menempati di Blok F, Blok C (pedagang basahan seperti ikan dan daging) sudah operasional."

"Sementara Blok D dan Blok E (pedagang semi kering), serta Blok B masih belum begitu ramai, sudah kami evaluasi."

"Sementara Blok A merupakan zona kering yang berada di lantai 2," terangnya.

Sutanto Widodo menegaskan kepada para pedagang, agar jangan percaya kepada orang-orang yang tidak jelas juntrungannya dan itu juga bukan atas perintah dinas pasar.

"Hal tersebut sedang didalami dan melakukan penyikapan itu."

"Prinsipnya jualan di pasar itu gratis dan hanya bayar retribusi pelayanan pasar," tambahnya. (*)

Baca juga: Upaya Tekan Inflasi, Pemkot Semarang dan Bank Indonesia Resmikan Kios Pandawa Kita

Baca juga: Dedy Yon Apresiasi 2 Raperda Usulan DPRD Kota Tegal tentang Ketahanan Keluarga dan Bangunan Gedung

Baca juga: 7 Ribu Calon Pemilih Pemula di Wonosobo Belum Miliki KTP-el

Baca juga: Bawaslu Karanganyar Tertibkan 838 APS Mengandung Unsur Kampanye

Berita Terkini