Penasihat hukum Tina, Khikmah menambahkan ibu kliennya meninggalkan rumah tahun 1995.
Namun pada tahun 1996 muncul buku pernikahan yang dikeluarkan KUA Semarang Timur.
"Saat kami cek tahun 2022 ternyata pernikahan ibu klien kami dan selingkuhannya tidak tercatat di KUA Semarang Timur," tuturnya.
Lanjutnya, lelaki itu membuat surat keterangan waris di kantor Desa berdasarkan buku nikah abal-abal tersebut.
Lelaki itu tidak memasukan kliennya di surat keterangan waris.
"Padahal klien kami anak satu-satunya ibunya dari pernikahan resmi dengan ayahnya," ujarnya.
Ia mengatakan, lelaki itu menggunakan surat keterangan waris untuk menguasai aset peninggalan ibu kliennya.
Kejadian itu dilaporkan kliennya ke Polda Jateng pada tahun 2022.
"Kami berharap perkara itu segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Kasus itu bisa berjalan tanpa adanya intervensi dari manapun," imbuhnya.
Terpisah Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Bayu Satake mengatakan berkas itu telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun hingga saat ini polisi belum mendapatkan informasi kelanjutan berkas perkara itu.
"Hingga saat ini belum dapat informasi dari JPU apakah P21 atau P19," tandasnya. (*)