Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menyebutkan, insiden ini dipicu pesan singkat antara korban dengan pria lain.
Pelaku yang cemburu lantas gelap mata.
Jali mengambil jeriken berisi bensin lalu menyiramkan isinya ke tubuh korban.
Jali kemudian menyalakan korek untuk memantik api dari bensin yang dituangkan.
Api kemudian menjalar ke seluruh tubuh korban.
Akibat peristiwa ini, Jali langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dia disangkakan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman penjara maksimal selama 10 tahun. (Kompas.com)