"Kami menunjukkan peta bidang yang secara resmi dari Kantor Pertanahan Kota Semarang," tuturnya.
Tak hanya itu, tergugat menyertakan bukti laporan polisi dan penetapan tersangka kasus penyerobotan tanah dokter Setiawan. Kedua bukti itu merupakan bagian dari jawaban atas gugatan.
"Sebab dari awal gugatan itu ganjil karena diajukan Setiawan setelah ditetapkan menjadi tersangka," ujarnya.
Ia akan menambah bukti pada sidang selanjutnya. majelis hakim PN Semarang juga mempersilahkan para pihak lain untuk menunjukkan bukti sebelum sidang pemeriksaan setempat.