Berita Regional

Kasus Mayat Mahasiswi Ubaya dalam Koper, Guru Musik Divonis 20 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang vonis pembunuhan mahasiswi Ubaya di PN Surabaya, Kamis (4/1/2024).

Hal yang memberatkan terdakwa adalah pembunuhan dilakukan dengan sangat sadis.

Terdakwa juga menyampaikan keterangan dengan berbelit-belit.

Majelis Hakim tidak menemukan hal yang meringankan.

"Hal yang meringankan, nihil," katanya.

Sementara Rochmat mengaku menerima vonis tersebut.

"Saya terima, Yang Mulia," kata dia. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perjalanan Kasus Mayat Mahasiswi Ubaya Dalam Koper, Guru Musik Divonis 20 Tahun Penjara"

Baca juga: Motif Pembunuhan Mahasiswi Ubaya, Tewas Dibunuh Pacar Sudah Beristri, Korban Marah Mobil Digadaikan

Berita Terkini