Hal yang memberatkan terdakwa adalah pembunuhan dilakukan dengan sangat sadis.
Terdakwa juga menyampaikan keterangan dengan berbelit-belit.
Majelis Hakim tidak menemukan hal yang meringankan.
"Hal yang meringankan, nihil," katanya.
Sementara Rochmat mengaku menerima vonis tersebut.
"Saya terima, Yang Mulia," kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perjalanan Kasus Mayat Mahasiswi Ubaya Dalam Koper, Guru Musik Divonis 20 Tahun Penjara"
Baca juga: Motif Pembunuhan Mahasiswi Ubaya, Tewas Dibunuh Pacar Sudah Beristri, Korban Marah Mobil Digadaikan