Menurutnya, tersangka melakukan renovasi seorang diri dan dengan biaya sendiri.
Irianto tidak memiliki prasangka buruk terhadap Abdul Rahman karena sudah tinggal di kosnya selama 5 tahun.
"Saya pikir renovasi seperti biasanya.
Lagipula, AR ini sudah kos di tempat kos saya sudah lama, hampir lima tahun.
Jadi, tidak ada pikiran atau prasangka negatif," bebernya.
Laporan penemuan kerangka manusia
Polisi menyatakan keluarga korban sempat membuat laporan orang hilang pada 15 Oktober 2023.
Kasus tersebut kemudian terungkap setelah polisi menerima laporan penemuan kerangka manusia di Sungai Bango.
"Kemudian, ada penemuan tubuh manusia tanpa bagian kepala, tangan, serta kaki di Sungai Bango.
Dari hal tersebut, kami lakukan penyelidikan," papar Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Nur Wasis, Jumat (5/1/2024),
Tersangka diamankan pada Kamis (4/1/2024) karena menjadi orang terakhir yang berkomunikasi dengan korban.
"Dan pada Jumat (5/1/2024) dini hari tadi, kami mendapati bahwa ada potongan tubuh yang dipendam tersangka di pinggir sungai," kata dia.
"Potongan tubuh yang sudah tinggal tulang itu, adalah bagian kepala, telapak tangan dan telapak kaki," lanjutnya.
Petugas kepolisian kemudian membawa potongan jasad korban ke RS Saiful Anwar (RSSA) untuk dilakukan autopsi.
Saat menjalani pemeriksaan, tersangka kooperatif dan mengakui semua perbuatannya.