TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - KPU Jateng menggelar nonton bareng (nobar) debat ke 4 Cawapres.
Nobar tersebut digelar di Hotel Patrajasa Kota Semarang pada Minggu (21/1/2024) malam.
Peserta nobar berisi dari elemen masyarakat dan stakeholder yang ada di Jawa Tengah.
Selain nobar, acara tersebut juga diisi sosialisasi tentang metode kampanye untuk Capres dan Cawapres di Jawa Tengah.
Dikatakan Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono, nobar sebagai bentuk fasilitasi KPU ke masyarakat terkait metode kampanye.
Pihaknya mengatakan, satu di antara kampanye yang baru dimulai adalah kampanye rapat umum.
Baca juga: Ini Jadwal Kampanye Capres-Cawapres di Jateng, Semua Sudah Diatur KPU
Baca juga: KPU Kudus Tegaskan Kampanye Politik Dilarang Gunakan Knalpot Brong dan Baju Loreng
"Di Jawa Tengah, KPU telah menentukan jadwal dan mengatur kampanye rapat umum," paparnya kepada Tribunjateng.com, Minggu (21/1/2024).
Jadwal tersebut dikatakan Handi, dibuat untuk parpol yang mencalonkan DPRD maupun untuk DPD.
Pihaknya berujar, jadwal tersebut juga akan diikuti oleh KPU kabupaten-kota di Jawa Tengah.
"Prinsipnya aturan tersebut secara nasional mengikuti penjadwalan KPU RI."
"Dimana Jawa Tengah masuk zona 3 dalam hal penjadwalan kampanye," ucapnya.
Dia menambahkan, KPU juga mengatur jumlah peserta kampanye rapat terbatas.
Untuk kampanye rapat terbatas tingkat kabupaten-kota mencapai 1.000 orang.
Sedangkan kampanye rapat terbatas tingkat Jawa Tengah massa mencapai 2.000 orang.
"Sementara kampanye rapat terbatas tingkat nasional mancapai 3.000 orang," imbuhnya.
Baca juga: 26.177 Surat Suara Pemilu 2024 di Solo Rusak: Proses Sortir KPU Selesai
Baca juga: Klarifikasi KPU Terkait Dugaan Pencoblosan Awal Surat Suara di Taipei
Jadwal Kampanye Capres-Cawapres di Jawa Tengah
Di sisi lain, KPU Jateng telah mengatur jadwal kampanye untuk Capres dan Cawapres.
Kampanye itu digelar tiga hari, yakni 8 hingga 10 Februari 2024.
Dikatakan Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono, pada 8 Februari 2024 jadwal kampanye diambil oleh Capres dan Cawapres nomor urut 02.
Untuk 10 Februari 2024, Capres dan Cawapres 03.
"Sementara Capres dan Cawapres 01 yang seharusnya terjadwal pada 9 Februari 2024 tak mengambil jadwal kampanye tersebut," jelasnya kepada Tribunjateng.com, Minggu (21/1/2024).
Jadwal tersebut menjadi hak peserta kampanye, namun diambil atau tidak, menjadi keputusan para peserta kampanye.
Handi mengatakan, bisa jadi paslon Capres-Cawapres menggelar kampanye di tingkat kota-kabupaten, bukan provinsi.
Baca juga: KPU Kudus Segera Tindak Lanjuti Temuan Pelanggaran Administrasi Perekrutan KPPS
Baca juga: KPU Kota Pekalongan Susun Jadwal Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024
"Karena tak hanya tingkat nasional dan provinsi, tingkat kabupaten-kota juga mempunyai jadwal kampanye untuk Capres dan Cawapres," paparnya.
Pihaknya menjelaskan, mengenai rapat terbuka, dimana tim kampanye harus mengikuti aturan sesuai yang dibuat oleh aparat penegak hukum.
Tak hanya itu, kampanye yang digelar juga wajib mematuhi ketentuan yang lain, misalnya dari kepolisian hingga Satpol PP.
Hal tersebut juga berlaku untuk kampanye arak-arakan dan penggunaan knalpot brong.
"Karena ada aturan berlalu lintas, hingga ketertiban umum."
"Jadi kampanye wajib mengikuti aturan tersebut," imbuhnya. (*)
Baca juga: Hujan Badai, 13 Pendaki Gunung Prau Via Patak Banteng Wonosobo Diungsikan
Baca juga: Ikasma Tegal dan TLC Gelar Expo Campus, Ini Tujuannya