Awalnya Arif tewas diduga menjadi korban begal.
Namun terungkap pembunuhan berencana itu didalangi istrinya sendiri Ossy dan adik kandungnya Pandu.
"RZ kami tangkap di rumahnya di wilayah Banyumas bersama sepeda motor milik korban," kata Wirdhanto saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Kamis (18/1/2024).
Wirdhanto mengatakan, saat penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan dan akan melarikan diri.
Sehingga kepolisian melakukan tindakan tindakan tegas terukur ke kakinya.
"Kami lakukan tegas terukur di kaki kanan dan kirinya karena melawan dan hendak kabur," jelas dia.
Wirdhanto menjelaskan, pelaku RZ melakukan pembunuhan bersama adik ipar korban atau adik kandung istri korban OC.
Usai mengeksekusi Arif Sriyono pada Selasa (9/1/2024) dini hari, OC menyuruh RZ dan PD kabur membawa semua barang bukti keduanya ke wilayah Loji, Karawang.
Akan tetapi, tak lama itu RZ disuruh pergi ke kampung halamannya di Bayumas setelah diberikan upah atau bayaran sebesar Rp 1,5 juta oleh OC.
"RZ kabur ke Banyumas dengan membawa HP, helm, jaket barang bukti yang digunakan, dan senjata tajam di dalam tas," kata Wirdhanto.
Lalu Ossy juga menyuruh Rizal membuang senjata tajam yang digunakan. Sehingga barang bukti senjata tajam itu dibuang ke Sungai Serayu di Banyumas.
"Untuk barang bukti senjata tajam dibuang ke sungai oleh pelaku RZ," katanya.
Wirdhanto menerangkan, pelaku RZ dijerat Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (Tribunbekasi.com)