Berita Blora

Dinperinaker Blora: Paling Lambat THR H-7 Lebaran dan Tidak Boleh Dicicil

Penulis: M Iqbal Shukri
Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasi Hubungan Industrial Dinperinaker Kabupaten Blora, Moh Khomsin.

Pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja, yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan upah. (*)

Baca juga: Bupati Etik Suryani Lantik 117 Pejabat Pemkab Sukoharjo, Pastikan Tak Ada Titip-titipan

Baca juga: Kisah Buyung Si Pemburu Uang Baru, Warga Klaten Ini Sampai Ikut Ngantre Hingga ke Solo

Baca juga: Cerita Warga Ketanjung Demak Gunakan Perahu Patroli Kampung: Antisipasi Rumah Disatroni Maling

Baca juga: Mudik Lebaran 2024, Perputaran Uang di Jateng Diperkirakan Bisa Capai Rp 14 Triliun

Berita Terkini