Pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja, yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan upah. (*)
Baca juga: Bupati Etik Suryani Lantik 117 Pejabat Pemkab Sukoharjo, Pastikan Tak Ada Titip-titipan
Baca juga: Kisah Buyung Si Pemburu Uang Baru, Warga Klaten Ini Sampai Ikut Ngantre Hingga ke Solo
Baca juga: Cerita Warga Ketanjung Demak Gunakan Perahu Patroli Kampung: Antisipasi Rumah Disatroni Maling
Baca juga: Mudik Lebaran 2024, Perputaran Uang di Jateng Diperkirakan Bisa Capai Rp 14 Triliun