"Setiap tenaga kesehatan dari perawat, dokter, bidan, radiologi hingga apoteker semuanya wajib memiliki Izin praktek dimanapun dia bekerja. Baik di rumah sakit, klinik maupun mandiri juga tetap harus ada izin praktek," sebutnya.
Diah menyebut, kewajiban para tenaga kesehatan untuk memiliki izin praktek inilah yang mendasari Pemkot Semarang mempermudah layanan perizinan.
Caranya mudah, lanjut Diah, Nakes hanya perlu melengkapi persyaratan dan melakukan proses perizinan lewat aplikasi izin.Semarangkota.go.id.
"Di situ bisa masuk pendaftaran, hingga verifikasi Dinas Kesehatan. Itu masuk ke kami otomatis dan akan saya tandatangani elektronik disitu. Memang Layanan One Hour Nakes ini hanya berlaku hari ini, namun bisa saja kedepan akan kami pertimbangkan untuk lebih sering dilakukan," paparnya.
Salah satu Nakes, Heru S. Prabowo menyampaikan terimakasih karena Layanan One Hour Nakes ini memberikan kemudahan perizinan praktek bagi tenaga kesehatan.
Menurutnya, program ini juga menjadi stimulan bagi Nakes untuk terus meningkatkan kompetensi dan kepatuhan perizinan penyelenggaraan layanan kesehatan di Kota Semarang.
Ia menyebut, fasilitas optimal yang diberikan pemerintah ini mendukung sumber daya kesehatan yang kompeten dalam memberikan pelayanan kepada Masyarakat.
"Saya berharap ke depannya kegiatan seperti ini bisa lebih sering dilakukan. Karena dapat memberikan edukasi dan membantu para tenaga kesehatan di Kota Semarang dalam proses penerbitan Surat Izin Praktek,” terang Heru.
Baca juga: Play Off Olimpiade 2024, Guinea Panggil Eks Wonderkid Barcelona, Indonesia Undang Gelandang PSIS
Baca juga: Persiku Kudus Pastikan Lolos Babak 32 Besar Liga 3 Nasional
Baca juga: Video Para Perupa Karanganyar Hidupkan Ruang Publik Melalui Mural Wayang Beber
Baca juga: Cara Gampang Upload Video 60 Detik Lebih ke Status WA WhatsApp