Berita Nasional

6 Mantan GM PT Antam Jadi Tersangka Korupsi Emas 109 Ton

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

"Sehingga logam mulia dengan merek ilegal ini mengerus pasar logam mulia PT Antam. Sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi," imbuhnya.

Para tersangka ini dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun kasus itu telah naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023. Namun, terkait dugaan kerugian dalam kasus tersebut masih didalami oleh penyidik. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Tetapkan 6 Eks GM PT Antam Jadi Tersangka Korupsi Emas 109 Ton"

Baca juga: SYL Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda Nabila: Saya Berutang Budi

Berita Terkini