Sengketa Pileg 2024

Sengketa Pileg 2024 : 20 Sengketa Pileg Dikabulkan MK, KPU Segera Himpun Jajaran Daerah Bahas PSU

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Perkara-perkara di luar itu ditolak dan dinyatakan tidak diterima oleh majelis hakim, baik dalam sidang pembacaan putusan pokok permohonan pada 6-10 Juni 2024 maupun dalam putusan sela Mei lalu.

Sebagian sengketa yang dikabulkan MK berkaitan dengan penerapan prosedur yang tidak tepat saat pemungutan maupun penghitungan dan rekapitulasi suara, berakibat pada selisih perolehan suara atau perolehan suara yang tidak dapat diyakini kebenarannya.

Di luar itu, ada beberapa putusan yang cukup menonjol, yaitu ketika MK mengabulkan beberapa gugatan sengketa pileg karena KPU tidak menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah inkrah dengan berkepastian hukum. Pertama, berkaitan dengan isu target 30 persen caleg perempuan yang harus didaftarkan partai politik pada setiap daerah pemilihan (dapil) sebagai syarat ikut pemilu.

Kedua, berkaitan dengan eks koruptor Irman Gusman yang dianggap Mahkamah seharusnya memenuhi syarat untuk mencalonkan diri pada Pileg DPD RI 2024 dapil Sumatera Barat.

Rekrut KPPS untuk PSU

KPU RI memastikan bakal kembali membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menyelenggarakan 20 pemungutan suara ulang (PSU) hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sedang kami kaji kemarin," kata Koordinator Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik KPU RI, Yulianto Sudrajat, ketika ditemui pada Selasa (11/6/2024).

Ia menegaskan, saat ini KPU RI sedang memetakan sejumlah kebutuhan berdasarkan perintah dalam putusan MK. Ada PSU yang, misalnya, cukup digelar di satu atau belasan TPS saja.

Lalu, ada pula PSU yang harus digelar untuk tingkat kecamatan, di Cilincing, Jakarta Utara, misalnya. Ada pula PSU yang digelar untuk seluruh TPS di satu provinsi, semisal PSU Pileg DPR RI daerah pemilihan (dapil) Papua Barat Daya dan PSU Pileg DPD RI dapil Sumatera Barat.

Masing-masing kategori itu membutuhkan tindak lanjut yang berbeda-beda. Pada PSU yang lokusnya kecil, ada kemungkinan KPU hanya akan merekrut anggota KPPS saja, tanpa merekrut anggota PPS (desa/kelurahan) dan PPK (kecamatan).

"Setelah (penghitungan suara oleh) KPPS langsung bisa direkapitulasi di kabupaten, misalnya (yang PSU-nya hanya) 5 atau 10 TPS," kata pria yang akrab disapa Drajat.

Namun, pada PSU skala provinsi, besar peluang KPU membentuk PPS dan PPK juga. "Itu kan tidak mungkin kalau tidak ada PPS, untuk koordinasi sejumlah PPS di provinsi lho," ucapnya.

"Nanti kami akan putuskan, masih ada pembahasan. Berapa (wilayah) yang kira-kira nanti perlu dibentuk PPK, PPS. Itu belum kami putuskan wong putusan (MK) baru kemarin. Prinsipnya masih kami kaji," jelas Drajat.

Sebagai informasi, setiap anggota KPPS akan menerima honorarium Rp 1,1 juta, sedangkan Ketua KPPS Rp 1,2 juta. Drajat memastikan, anggaran Pemilu 2024 masih tersedia cukup untuk membiayai PSU maupun menindaklanjuti putusan-putusan MK lainnya. (vitorio/kps)

Baca juga: Rencana Kenaikan Tarif PPN Jadi 12, Persen Sri Mulyani Mengaku Dilema

Baca juga: Polisi Tak Ungkap Detail Masalah Rumah Tangga Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Ini Alasannya

Baca juga: Indonesia vs Filipina Indonesia Lolos Putaran 3 Piala Dunia 2026 Zona Asia

Baca juga: KPK Akan Dalami Isi Ponsel Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk Cari Informasi Harun Masiku

Berita Terkini