Sengketa Pileg 2024

Sengketa Pileg 2024 : 20 Sengketa Pileg Dikabulkan MK, KPU Segera Himpun Jajaran Daerah Bahas PSU

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera menyiapkan pemungutan suara ulang (PSU) imbas putusan sengketa Pileg 2024 dari Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6-10 Juni lalu.

"Dalam waktu dekat KPU akan mengumpulkan KPU-KPU daerah yang menjadi lokus dari amar putusan PHPU Legislatif 2024 untuk memberikan arahan teknis agar putusan MK tersebut dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," ucap Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, ketika dihubungi pada Selasa (11/6).

Saat ini KPU disebut sedang menyusun perencanaan berkaitan dengan kebutuhan surat suara hingga rekrutmen petugas pemilu untuk itu.

Berdasarkan catatan KPU, total MK mengabulkan 18 perkara sengketa Pileg 2024, baik DPRD, DPR, maupun DPD, untuk dilakukan PSU.

Terdapat 2 perkara yang harus dilakukan PSU dalam rentang 21 hari atau maksimum pada 26-27 Juni 2024, kemudian 11 perkara yang wajib PSU dalam 30 hari atau maksimum 5-9 Juli 2024, serta 7 perkara yang mesti PSU dalam 45 hari atau maksimum 20 dan 24 Juli

2024. Adapun MK total mengabulkan 44 dari 297 gugatan sengketa Pileg 2024.

Jumlah ini membuat tingkat dikabulkannya sengketa pileg pada 2024 sekitar 3 kali lebih banyak (14,81 persen) daripada 2019. Pada 2019, MK mengabulkan 12 (4,59 persen) dari 261 gugatan sengketa pileg yang diregistrasi.

Di luar putusan PSU, MK mengabulkan sejumlah sengketa itu dengan putusan berupa penghitungan ulang surat suara, penyandingan suara, rekapitulasi ulang suara, maupun menetapkan langsung suara hasil hitungan MK.

Selaku termohon dalam sengketa pileg, KPU RI mengakui bahwa jumlah gugatan yang dilayangkan atas mereka meningkat dibandingkan 2019 dan jumlah sengketa yang dikabulkan majelis hakim juga lebih banyak.

Lembaga penyelenggara pemilu itu mengaku siap untuk menjalankan semua amar putusan MK selaku pengadilan di tingkat terakhir yang putusannya final dan mengikat.

Namun, KPU RI juga menganggap ada konteks yang berbeda pada Pileg 2024, yang membuat potensi sengketa lebih tinggi dibandingkan pileg edisi-edisi sebelumnya. "Misalkan saja dalam pencalonan Pemilu Legislatif 2024 itu ada beberapa putusan

Mahkamah Konstitusi yang wajib ditindaklanjuti oleh KPU, misalkan mantan narapidana dengan ancaman 5 tahun. KPU konsisten di situ," kata Idham Holik.

"Ada konteks yang tidak sama antara Pemilu 2019 dengan 2024. Itu yang membuat dinamika itu menjadi berbeda," ujar Idham menegaskan.

Dari jumlah 44 gugatan yang dikabulkan, 6 di antaranya Mahkamah mengabulkan seluruh gugatan pemohon, lalu 38 lainnya dikabulkan sebagian.

Majelis hakim mengabulkan sengketa-sengketa itu dengan ragam putusan, mulai dari pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK.

Perkara-perkara di luar itu ditolak dan dinyatakan tidak diterima oleh majelis hakim, baik dalam sidang pembacaan putusan pokok permohonan pada 6-10 Juni 2024 maupun dalam putusan sela Mei lalu.

Sebagian sengketa yang dikabulkan MK berkaitan dengan penerapan prosedur yang tidak tepat saat pemungutan maupun penghitungan dan rekapitulasi suara, berakibat pada selisih perolehan suara atau perolehan suara yang tidak dapat diyakini kebenarannya.

Di luar itu, ada beberapa putusan yang cukup menonjol, yaitu ketika MK mengabulkan beberapa gugatan sengketa pileg karena KPU tidak menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah inkrah dengan berkepastian hukum. Pertama, berkaitan dengan isu target 30 persen caleg perempuan yang harus didaftarkan partai politik pada setiap daerah pemilihan (dapil) sebagai syarat ikut pemilu.

Kedua, berkaitan dengan eks koruptor Irman Gusman yang dianggap Mahkamah seharusnya memenuhi syarat untuk mencalonkan diri pada Pileg DPD RI 2024 dapil Sumatera Barat.

Rekrut KPPS untuk PSU

KPU RI memastikan bakal kembali membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menyelenggarakan 20 pemungutan suara ulang (PSU) hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sedang kami kaji kemarin," kata Koordinator Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik KPU RI, Yulianto Sudrajat, ketika ditemui pada Selasa (11/6/2024).

Ia menegaskan, saat ini KPU RI sedang memetakan sejumlah kebutuhan berdasarkan perintah dalam putusan MK. Ada PSU yang, misalnya, cukup digelar di satu atau belasan TPS saja.

Lalu, ada pula PSU yang harus digelar untuk tingkat kecamatan, di Cilincing, Jakarta Utara, misalnya. Ada pula PSU yang digelar untuk seluruh TPS di satu provinsi, semisal PSU Pileg DPR RI daerah pemilihan (dapil) Papua Barat Daya dan PSU Pileg DPD RI dapil Sumatera Barat.

Masing-masing kategori itu membutuhkan tindak lanjut yang berbeda-beda. Pada PSU yang lokusnya kecil, ada kemungkinan KPU hanya akan merekrut anggota KPPS saja, tanpa merekrut anggota PPS (desa/kelurahan) dan PPK (kecamatan).

"Setelah (penghitungan suara oleh) KPPS langsung bisa direkapitulasi di kabupaten, misalnya (yang PSU-nya hanya) 5 atau 10 TPS," kata pria yang akrab disapa Drajat.

Namun, pada PSU skala provinsi, besar peluang KPU membentuk PPS dan PPK juga. "Itu kan tidak mungkin kalau tidak ada PPS, untuk koordinasi sejumlah PPS di provinsi lho," ucapnya.

"Nanti kami akan putuskan, masih ada pembahasan. Berapa (wilayah) yang kira-kira nanti perlu dibentuk PPK, PPS. Itu belum kami putuskan wong putusan (MK) baru kemarin. Prinsipnya masih kami kaji," jelas Drajat.

Sebagai informasi, setiap anggota KPPS akan menerima honorarium Rp 1,1 juta, sedangkan Ketua KPPS Rp 1,2 juta. Drajat memastikan, anggaran Pemilu 2024 masih tersedia cukup untuk membiayai PSU maupun menindaklanjuti putusan-putusan MK lainnya. (vitorio/kps)

Baca juga: Rencana Kenaikan Tarif PPN Jadi 12, Persen Sri Mulyani Mengaku Dilema

Baca juga: Polisi Tak Ungkap Detail Masalah Rumah Tangga Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Ini Alasannya

Baca juga: Indonesia vs Filipina Indonesia Lolos Putaran 3 Piala Dunia 2026 Zona Asia

Baca juga: KPK Akan Dalami Isi Ponsel Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk Cari Informasi Harun Masiku

Berita Terkini