Masih pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Kabupaten Tegal Himawan Tri Pratiwi, menegaskan bahwa antara pihaknya dengan pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal jalur Perseorangan dalam kondisi baik-baik saja.
Sesuai prinsip KPU Kabupaten Tegal yakni melayani, maka sesuai kesepakatan hasil musyawarah tertutup poin-poin keberatan yang disampaikan calon Perseorangan kepada termohon akan langsung ditindaklanjuti.
"Setelah ini, saya langsung menuju ke Semarang untuk menyampaikan poin-poin yang diajukan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jateng. Kemudian besok pada saat musyawarah lanjutan insyaallah pukul 17.00 WIB, kami akan menyampaikan hasil terkait keluhan Silon yang itu adalah kewenangan KPU RI. Intinya kami akan sampaikan seoptimalmungkin aspirasi dari Bakal Pasangan Calon Perseorangan, karena memang sudah menjadi kewajiban kami," tutup Himawan. (dta)
Baca juga: Kondisi Terkini Taman Bunga Celosia Bandungan Setelah Kebakaran, Sudah Buka, Gratis Tiket Masuk
Baca juga: Gelar Sosialisasi Hukum dan Undang – Undang Pilkada, Kapolres Jepara Tekankan Hal ini
Baca juga: Pria Difabel Alami Pelayanan Buruk di Kantor Imigrasi Pamekasan: Diusir Pakai Celana Pendek
Baca juga: Gempa Baru Saja Terjadi Sore Tadi, Jumat 9 Agustus 2024, Cek Lokasi dan Magnitudo Info BMKG