Kepolisian menjamin, pelapor bakal mendapatkan perlindungan dan dijamin keamanannya.
"Bisa lapor ke kami bisa ke Kemenkes. Dari polisi intinya menjamin dilindungi indentitas, keamanan, bisa tetap melanjutkan studi," ujar Kombes Artanto.
Dia berpesan untuk korban jangan sampai takut melapor.
Sebab, pihaknya kini masih mendalami kasus dugaan perundungan yang menimpa almarhumah dr Aulia Risma Lestari mahasiswi PPDS Undip.
"Kami akan lakukan perubahan dan perbaikan besar. Jadi info apapun sangat bermanfaat untuk pendalaman kasus," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Menkes Bongkar Fakta Baru di PPDS Undip, Praktik Kekerasan Seksual Sudah Terjadi Puluhan Tahun
Baca juga: Dugaan dr Aulia Mahasiswi PPDS Undip Tertekan Hingga Tewas di Kos Semarang, 5 Bulan Dipalak Senior