Kasus tersebut lantas dilaporkan ke pihak polisi.
AKP Kuseni menyampaikan, tindakan persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap anaknya telah berlangsung sejak April hingga Juli 2024.
Berdasarkan pengakuan korban, setidaknya lebih dari 40 kali pelaku melakukan perbuatan bejatnya.
Modus pelaku melakukan perbuatannya dengan cara mengancam korban dengan kekerasan jika tidak menuruti keinginannya.
Pelaku melakukan perbuatanya itu di rumahnya dengan cara memanfaatkan situasi saat istrinya tidak berada di rumah.
Korban saat ini tengah mengandung janin berusia 7 minggu.
"Keseharian pelaku dan istrinya menjadi petani."
"Sementara anaknya sudah tidak sekolah, hanya tamatan SD," jelasnya.
Pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dengan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta.
"Karena dilakukan oleh orangtua, maka ditambah 1/3 hukuman," bebernya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kejinya Ayah di Wonosobo Jateng, Setubuhi Anak yang Masih di Bawah Umur hingga Hamil: Sudah 40 Kali
Baca juga: VIRAL Pasutri Bos Batik Pekalongan Sebar Uang Rp35 Juta dari Balkon Rumah, Tak Sedikit Warga Pingsan
Baca juga: VIRAL Oknum Mahasiswa Unesa di Medsos, Ancam Sebar Foto Tanpa Busana Mantan Pacar, Ini Reaksi Kampus
Baca juga: Pengabdian STIE Bank BPD Jateng di Kampung Bentur Semarang: Pemberdayaan Perempuan Kelola Sampah
Baca juga: Naturalisasi Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Bisa Rampung Oktober 2024? Ini Bocoran Resmi Menpora