Proses penjemputan Darso tidak ada perkenalan, penunjukan surat pemberitahuan atau sejenisnya.
"Mereka seolah-olah menganggap hal itu normal-normal saja yang namanya polisi datang, kemudian membawa orang lalu meminta keterangan lalu mengatakan korban tiba-tiba kesakitan," ujarnya.
Soal penganiayaan ini, Antoni menyerahkan proses proses penyelidikannya ke Polda Jawa Tengah.
"Apakah ada penganiayaan atau tidak nanti biar Polda Jateng yang akan menyampaikan terkait dengan itu. Kalau dari pihak keluarga, jelas ada yang sudah disampaikan lewat saya, " terangnya.
Dugaan kuat keluarga ini telah dibuktikan dengan pengakuan Darso, saksi istri Darso dan sejumlah bukti lainnya.
"Biarkan polisi dari Polda Jateng bekerja untuk membuktikan penganiayaan tersebut, salah satunya lewat ekshumasi yang dilakukan besok, Senin (13/1/2025)," paparnya.
Ekshumasi
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio mengatakan ekshumasi akan dilaksanakan Senin (13/1/2025).
"Ya besok kami lakukan ekshumasi untuk kasus Darso," katanya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menerangkan, proses ekshumasi untuk menguak penyebab kematian Darso.
"Ya itu sesuai prosedur pengungkapan kasus ini," jelasnya.
Uang damai
Diberitakan sebelumnya, Seorang warga Gilisari Purwosari Mijen, Kota Semarang, Darso (43) meninggal dunia selepas diduga dianiaya oleh sejumlah polisi dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Yogyakarta.
Akibat kejadian itu, korban meninggal dunia selepas dirawat di rumah sakit dengan sejumlah luka lebam.
Keluarga sempat diberi uang sebesar Rp 25 juta dari para terduga pelaku sebagai uang damai.
"Iya sebelum meninggal dunia , suami saya dijemput jam 6 pagi oleh tiga orang pakai mobil. Dijemput dalam kondisi sehat, 2 jam kemudian saya dikabari sudah di rumah sakit," ujar istri Darso, Poniyem (42) di Mapolda Jawa Tengah, Jumat (10/1/2025) malam.
Poniyem mendatangi Mapolda Jawa Tengah untuk membuat laporan kejadian penganiayaan berujung suaminya meninggal dunia.