TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Jawa Tengah menggelar sidang pemeriksaan terhadap 2 notaris di Jawa Tengah, Senin (3/2/2025) di Ruang Rapat Yudhistira Kanwil Kemenkum Jateng, Kota Semarang.
Dalam sidang ini, MPW Notaris bertugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi notaris.
Sidang ini merupakan bagian dari upaya pembinaan serta pengawasan terhadap profesi notaris guna memastikan bahwa setiap notaris menjalankan tugasnya sesuai hukum yang berlaku.
Baca juga: Kemenkum Jateng Ikuti Apel Pagi Gabungan 4 Kementerian
Baca juga: Verifikasi Kewarganegaraan, Kemenkum Jateng Ingin Tegaskan Status Kewarganegaraan Keturunan Tionghoa
Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum selaku Ketua Majelis Pemeriksa, Tjasdirin menegaskan bahwa selain melakukan pembinaan, MPW juga memiliki peran penting dalam menjaga wibawa notaris sebagai pejabat negara.
"Majelis Pengawas Wilayah tidak hanya bertugas melakukan pembinaan, tetapi juga menjaga wibawa notaris."
"Bagaimanapun, notaris adalah pejabat negara yang harus menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya," ujar Tjasdirin dalam sidang tersebut.
Sidang pemeriksaan terhadap notaris ini berpedoman pada UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Dalam Pasal 67 UU tersebut, disebutkan bahwa pengawasan terhadap notaris dilakukan oleh Majelis Pengawas yang terdiri dari Majelis Pengawas Daerah (MPD), Majelis Pengawas Wilayah (MPW), dan Majelis Pengawas Pusat (MPP).
Pengawasan ini bertujuan untuk menjamin bahwa notaris melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap profesi notaris.
Hasil pada sidang tersebut dipaparkan hasil bahwa satu notaris yang hadir diperintahkan untuk menindaklanjuti keputusan sidang sesuai SOP dan satu notaris tidak hadir pada sidang tersebut.
Sidang ini merupakan bagian dari komitmen MPW Notaris Jawa Tengah dalam memastikan bahwa praktik kenotariatan di wilayahnya berjalan sesuai norma hukum dan kode etik.
Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan notaris dapat terus menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. (*)
Baca juga: Kanwil Kemenkum Jateng Teken Perjanjian Penggunaan BMN untuk Masa Transisi
Baca juga: Rapat Bersama DPMPTSP Surakarta, Kemenkum Jateng Evaluasi Pemberian Layanan di MPP Surakarta
Baca juga: Pererat Sinergi Bidang Hukum, Kakanwil Kemenkum Jateng Temui Kajati Jateng
Baca juga: Kakanwil Kemenkum Jateng Sambut Rektor UKH, Bahas Sentra Kekayaan Intelektual