TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kasus pemerasan melibatkan dua oknum polisi dan satu warga sipil di Kota Semarang diduga sudah beberapa kali beraksi atau lebih dari satu korban.
Hal ini terungkap ada satu korban lainnya, pria berinisial R (20) mengaku pernah diperas oleh kedua oknum polisi tersebut.
Namun, dia sebelumnya tak berani melapor karena takut.
Baca juga: Inilah Sosok Rakha Aryaputra, Siswa SMA 3 Semarang Peraih Champion Ruangguru AoC: Suka Berbagi Ilmu
Baca juga: Beginilah Hubungan Ketiga Pelaku Pemerasan Sepasang Remaja di Semarang, 2 Polisi Terancam PTDH
Dia berani mengungkapkan kejadian pemerasan itu selepas melihat berita viral dua oknum anggota polisi ini masing-masing Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) yang memeras pasangan remaja yang sedang asyik nongkrong di dalam mobil, Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan,Semarang Utara, Kota Semarang pada Jumat (31/1/2025) malam.
"Iya, saya pernah diperas mereka sebesar Rp600 ribu."
"Kejadiannya pada pertengahan Maret 2024," ujar R yang meminta identitasnya disembunyikan dengan alasan keamanan pada Senin (3/2/2025).
Dia mengaku, kasus pemerasan yang dialaminya bermula ketika sedang berduaan dengan pacarnya di dalam mobil dekat SPBU Undip Tembalang.
Namun, dia bersama pacarnya ketika itu sedang makan nasi goreng.
"Kami beli nasi goreng karena di lapaknya penuh, maka kami makan di dalam mobil," jelasnya.
Ketika sedang makan tersebut, mereka didatangi oleh tiga orang tersebut dengan cara mengetuk pintu kaca mobil sambil menyorotkan senter ke dalam mobil.
Ketiga orang tersebut lalu menuduh kedua korban melakukan perbuatan mesum.
Padahal, R mengaku sedang makan dengan memegang bungkus nasi goreng.
Pun, pacarnya juga melakukan hal yang sama.
Bahkan, kaca pintu mobil mereka juga dibuka.
Kendati tak melakukan hal mesum, tetapi karena dituduh oleh polisi, akhirnya kedua korban kaget dan panik.
Hingga akhirnya para korban dipaksa masuk ke dalam mobil terduga pelaku, lalu mobilnya dibawa oleh satu tersangka lainnya.
Korban ketika di dalam mobil kemudian mendapatkan intimidasi hingga berujung pemerasan.
Mereka dituding melakukan tindakan asusila di dalam mobil, sehingga harus membayar uang Rp20 juta.
Akan tetapi korban menawar hingga terjadi kesepatan di angka Rp600 ribu.
"Saya bilang anak anggota (polisi), akhirnya mereka mau dibayar Rp600 ribu," bebernya.
Selepas sepakat, korban diturunkan ke sebuah mesin ATM untuk mengambil uang secara tunai.
Korban lalu mengambil uang dan menyerahkannya ke para tersangka.
"Mereka lantas pergi sembari menyerahkan kunci mobil yang sebelumnya disita," paparnya.
Sesudah menerima kunci mobilnya, korban kemudian memeriksa ke dalam mobilnya.
Ternyata di dalam mobilnya ada sejumlah barang yang raib seperti dongkrak, jam tangan, hingga dua bungkus rokok.
"Saya yakin masih ada banyak korban lain, tapi sama seperti saya, yakni takut melaporkan," beber warga Kota Semarang ini.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi memberikan keterangan berbeda.
Dia mengungkapkan, dua buahnya itu mengaku baru pertama kali melakukan pemerasan.
"Baru pertama kali," kata Kombes Pol M Syahduddi.
Baca juga: Pengakuan 2 Oknum Polisi Peras Sepasang Remaja di Semarang: Jalan-jalan Cari Tempat Makan Malam
Hubungan Ketiga Pelaku
Hubungan ketiga komplotan pemeras yang menyasar pasangan remaja di Kota Semarang diungkap secara terang-terangan oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto.
Komplotan pemeras ini beranggotakan tiga orang meliputi dua anggota polisi yakni Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) serta satu warga sipil bernama Suyatno (44).
Mereka ditangkap selepas memeras sepasang remaja di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Jumat (31/1/2025) malam.
"Mereka bertiga itu berteman."
"Dua polisi itu bertugas di Polsek Tembalang dan SPKT Polrestabes Semarang."
"Satu pelaku lainnya adalah warga sipil, kerja di sektor swasta," kata Kombes Pol Artanto, Senin (3/2/2025).
Kombes Pol Artanto menyebut, mereka bertiga sebelum peristiwa pemerasan sedang menikmati malam dengan jalan-jalan.
Mereka juga sedang mencari tempat untuk makan malam.
Namun di tengah aktivitas tersebut melihat para korban sedang bersama di dalam mobil di pinggir jalan.
"Mereka curiga lalu menegur."
"Harusnya cukup sampai di situ."
"Mereka salah ketika melakukan pengancaman dan memeras (korban), sehingga masuk pelanggaran," tuturnya.
Pihaknya masih melakukan pendalaman soal korban pemerasan yang lebih dari satu orang.
Begitupun soal motif dan peran masing-masing tersangka.
"Itu akan menjadi bahan pendalaman."
"Kami sementara fokus ke kasus pemerasan di Telaga Mas, Semarang Utara," ujarnya.
Kombes Pol Artanto menambahkan, masyarakat yang merasa menjadi korban komplotan tersebut untuk segera melapor ke kepolisian.
"Lapor saja segera agar bisa segera dilakukan penyelidikan," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, tiga pelaku pemerasan ditangkap polisi pada Jumat (31/1/2025).
Ketiganya terdiri dari dua anggota polisi bernama Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38).
Satu pelaku lainnya atas nama Suyatno (44) warga Kelurahan Sendang Mulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Kedua polisi bintara ini merupakan anggota Polrestabes Semarang, Aiptu Kusno (46) bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo (38) bertugas di Samapta Polsek Tembalang.
Komplotan ini memeras pasangan remaja berinisial MRW (18) dan MMX (17) yang sedang bersama di dalam mobil yang terparkir di daerah Terang Bangsa, Kecamatan Semarang Barat, Jumat (31/1/2025) pukul 21.00.
Dari kasus tersebut, komplotan tersebut mengantongi uang Rp2,5 juta.
Baca juga: UPDATE : Peras 2 Remaja Semarang, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Ditahan Polda Sebulan
Baca juga: PSIS Semarang Kalah Telak 1-4 dari Dewa United di Kandang Sendiri
Pelaku Ditahan 30 Hari
Di sisi lain seperti yang telah diberitakan sebelumnya di Tribunjateng.com, Polda Jateng saat ini masih memeriksa dua oknum anggota polisi dari komplotan pemeras pasangan remaja di Kota Semarang.
Pemeriksaan dilakukan untuk persiapan sidang kode etik Polri.
Untuk itu, keduanya ditahan di Rutan Polda Jateng, Kota Semarang.
Penahanan dilakukan selama 30 hari.
"Mereka kami tahan, masuk patsus (penempatan khusus) selama 30 hari," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Senin (3/2/2025).
Komplotan pemeras itu beranggotakan tiga orang meliputi Aiptu Kusno (46), Aipda Roy Legowo (38) dan Suyatno (44).
Satu tersangka lainnya merupakan warga sipil dan ditahan di Rutan Polrestabes Semarang.
Kombes Pol Artanto melanjutkan, kedua polisi itu sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mempercepat sidang kode etik.
Pihaknya belum bisa memastikan waktu sidang berlangsung.
Namun, berhubung kasus ini telah menjadi perhatian pimpinan, maka akan dipercepat.
"Proses pemberkasan sidang perkara segera dipercepat agar lekas diputuskan pelanggaran etik yang bersangkutan," ungkapnya.
Soal sanksi terhadap dua oknum anggota polisi tersebut, Kombes Pol Artanto menyerahkannya ke hakim sidang kode etik.
Ancaman terberat adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kemudian sanksi ringan dan sedang berupa penundaan karir dan demosi atau penurunan jabatan.
"Biar nanti di persidangan yang memutuskan," bebernya.
Di sisi lain, Kombes Pol Artanto menyayangkan ulah dua polisi tersebut.
Dia menuturkan, sebagai aparat kepolisian boleh curiga oleh suatu tindakan yang berpotensi pidana untuk memeriksa, menyita dan menahan.
Langkah itu pun harus melalui prosedur hukum.
"Namun kalau kewenangan itu dilakukan dengan sewenang-wenang, dia salah dan melakukan pelanggaran," jelasnya.
Selain pelanggaran kode etik, dua polisi tersebut juga terancam hukuman pidana berupa kasus pemerasan.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi menyatakan bakal memproses pidana dugaan kasus pemerasan yang melibatkan anggotanya.
"Terhadap dugaan tindak pidana pemerasan akan diproses pidananya oleh Satreskrim Polrestabes Semarang," jelasnya.
Dia menyebut, kedua anggotanya akan dijerat Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.
"Kami terapkan Pasal 368 KUHP," terangnya. (*)
Baca juga: Sudah Ada Kolam Retensi Tapi Kok Warga Desa Jati Wetan Kudus Masih Kebanjiran? Ini Kata Mereka
Baca juga: Kecelakaan Bus Rombongan Mahasiswa Polines Semarang di Tol Solo Ngawi, Lalulintas Macet
Baca juga: Modal Jadi Agen dan Pangkalan Elpiji LPG Pertamina: Mulai Rp 25 Juta
Baca juga: PGN Targetkan 1 Juta Sambungan Jargas Rumah Tangga di 2025