Opini

Tantangan Ekonomi di Tahun 2025

Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GHEA DWI RAHMADIANE, S.E., M.Si., Sekertaris Program Studi Sarjana Terapan Akuntansi Sektor Publik Politeknik Harapan Bersama

Oleh: GHEA DWI RAHMADIANE, S.E., M.Si.

Sekertaris Program Studi Sarjana Terapan Akuntansi Sektor Publik Politeknik Harapan Bersama

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Tahun 2025, sudah berjalan 2 bulan, awal tahun ini disambut dengan isu kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 % .

Hal tersebut berdasarkan amanat Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan 2021 lalu.

Bahkan edukator matematika Jerome Polin menjelaskan dalam salah satu kontennya bahwa sebetulnya kenaikan PPN bukan 1 % melainkan 9 % , karena harga barang tetap sedangkan yang berubah adalah pajaknya.

Jadi, jika menghitung perubahan pajak, maka fokus ke perhitungan pajaknya, bukan harga barang secara keseluruhan.

Pajak naik 1 % , namun nominal pajak yang harus dibayar dari sebelumnya naik 9 % .

Walaupun kebijakan tersebut menjadi upaya pemerintah dalam percepatan pembangunan nasional, tentu hal ini memicu kegelisahan masyarakat. Harga barang naik dan tentunya berimbas pada penurunan daya beli masyarakat layaknya hukum permintaan.

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan barang dan jasa yang tergolong sebagai objek pajak.

PPN berlaku untuk semua transaksi, kecuali barang dan jasa yang termasuk dalam negatif list yang tercantum dalam undang-undang.

Disebutkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa PPN 12 % diterapkan ke barang dan jasa dalam kategori mewah yang dikonsumsi oleh penduduk dengan pengeluaran menengah ke atas.

Barang mewah yang terkena kenaikan PPN 12 % seperti beras premium, daging premium contohnya daging wagyu, ikan salmon, buah-buahan premium, dan sebagainya.

Pada jasa yang akan dikenakan PPN 12 % mulai dari jasa pendidikan atau sekolah berstandar internasional, jasa pelayanan kesehatan medis VIP, listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 sampai 6.600 VA, dan sebagainya.

Layanan streaming seperti Netflix, Spotify, Youtube premium, dan sebagainya juga akan terkena PPN 12 % .

Tetapi ada juga yang tidak terkena kenaikan PPN 12 % yaitu komoditas yang dibutuhkan masyarakat seperti beras, daging ayam, daging sapi, ikan kembung, ikan bandeng, ikan tongkol, telur, cabai, bawang merah, susu, gula konsumsi, dan sebagainya.

Halaman
12

Berita Terkini