Pemkab Kendal menegaskan 7 usaha stockpile pasir yang beroperasi di Kecamatan Weleri tak semuanya memiliki izin operasional.
"Sampai saat ini kami belum pernah teken kontrak terkait izin lingkungan dari 4 perusahaan itu," kata Kepala DLH Kabupaten Kendal, Aris Irwanto seusai mediasi Bupati dan warga di Kecamatan Weleri, Minggu (13/4/2024).
Aris menerangkan, pihaknya hanya mengeluarkan izin operasional jika perusahaan telah memenuhi persyaratan, termasuk persetujuan dari pemerintah desa.
Jika pemerintah desa tidak memberikan persetujuan izin operasional, pihaknya akan melarang sebuah perusahaan untuk berdiri.
"Kami tegaskan, kami hanya akan memberikan izin kalau ada tapak asma dari RT, RW, dan desa yang mengizinkan usaha itu berdiri di lingkungannya."
"Jika itu ada, baru bisa saya teken izin operasionalnya," tegasnya.
Terpisah, Camat Weleri, Dwi Cahyono Suryo menuturkan awalnya terdapat perusahaan yang mengajukan izin operasional.
Namun lambat laun, muncul perusahaan lain yang berdiri tanpa izin.
"Kecamatan tidak ada pemberitahuan, tahu-tahu ada masalah."
"Akhirnya kecamatan dan desa ikut memediasi," ungkapnya.
Terkait penutupan operasional perusahaan, pihaknya akan melakukan kajian ulang sesuai kesepakatan sewaktu musyawarah awal.
"Nah nanti lebih besar manfaat atau mudharatnya."
"Sesuai kesepakatan awal waktu musyawarah desa, kami yakin langkah yang akan diambil pemerintah Kabupaten Kendal nantinya yang lebih tepat," tandasnya.
Baca juga: Timbulkan Bau Tak Sedap, Depo Sampah Kaliwungu Kendal Akan Ditutup Permanen
Baca juga: 4 Tahun Tertindas Aktivitas Stockpile Pasir, Warga Weleri Kendal Desak Tutup Permanen: Harga Mati
Diprotes Warga
Warga empat desa di Kecamatan Weleri yakni Desa Sumberagung, Bumiayu, Penyangkringan, dan Nawangsari melakukan aksi turun ke jalan sebagai bentuk protes aktivitas stockpile pasir.