Pelimpahan Kasus PPDS Undip
BREAKING NEWS! 3 Tersangka Kasus PPDS Undip Dilimpahkan ke Kejaksaan, Terancam 9 Tahun Penjara
Tiga tersangka kasus perundungan dan pemerasan terhadap mahasiswi PPDS Undip kini sudah ditahan dan diproses di Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tiga tersangka kasus bullying dan pemerasan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) dr Aulia Risma Lestari dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Kamis (15/5/2025).
Tiga tersangka itu yakni Kepala Prodi PPDS Anestesiologi Undip Taufik Eko Nugroho (TEN), staf administrasi PPDS Anestesiologi Undip Sri Maryani (SM) dan senior korban di program anestesi Zara Yupita Azra (ZYA).
Kajari Kota Semarang, Candra Saptaji menerangkan, ketiganya didakwa melanggar kesatu Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang Pemerasan Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP atau kedua Pasal 378 KUHP tentang Penipuan Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP atau ketiga Pasal 335 ayat 1 angka 1 KUHP tentang Pemaksaan Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: Menteri Kesehatan Ungkap Daftar RS dengan Kasus Bullying PPDS Terbanyak, Ada dari Kota Semarang
Baca juga: Alasan 3 Tersangka Kasus Bullying Terhadap dr Aulia di PPDS Undip Belum Ditahan, Berkas Sudah P21
"Ketiganya terancam pidana selama sembilan tahun penjara," tuturnya.
Menurutnya, ketiga tersangka itu ditahan untuk tahapan penuntutan.
Terdakwa Taufik Eko Nugroho ditahan di Rutan Semarang dan dua tersangka perempuan ditahan di Lapas Bulu Semarang.
"Pertimbangan penahanan ada dua alasan, yakni obyektif ancaman pidana di atas lima tahun."
"Kemudian alasan subyektif diduga melarikan diri, merusak barang bukti, dan mengulang tindak pidana," jelasnya.
Dia mengatakan, terdapat 553 barang bukti pada perkara tersebut.
Barang bukti 19 handphone milik terdakwa, saksi, dan korban.
Kemudian barang bukti catatan harian dr Aulia Risma Lestari dan dokumen-dokumen.
Pada perkara itu juga terdapat barang bukti uang tunai Rp97 juta.
Selain itu barang bukti kuitansi, bukti transfer, serta bukti percakapan.
"Dalam waktu dekat akan kami sidangkan di Pengadilan Negeri Semarang," tuturnya.
Zara Belum Lulus
Semarang
PPDS Undip
kejaksaan
Kejari Kota Semarang
dr Taufik Eko Nugroho
Aulia RIsma
Aulia Risma Lestari
Zara Yupita Azra
Candra Saptaji
Bullying
Pemerasan PPDS
TribunBreakingNews
Breakingnews
Update Kasus PPDS Undip
Kesaksian Kemenkes Soal Perundungan Dokter Aulia Risma PPDS Undip, Suruh Bayar Segini |
![]() |
---|
Ngerinya Perundungan di PPDS Anestesi Undip, Junior Habiskan Hampir Rp 1 M Demi Tugas Senior |
![]() |
---|
3 Pasal di PPDS Anestesi Undip di Balik Kematian Dr Aulia Risma, 1 Senior Selalu Benar. . . |
![]() |
---|
Sosok Zara Yupita, Dokter Yang Hukum Mahasiswa Undip Berdiri Selama 1 Jam Pakai "Pasal Anastesi" |
![]() |
---|
Sidang Perdana Kasus Aulia Risma Lestari PPDS Undip Semarang, Jaksa : Perputaran Uang Rp2,49 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.