Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelimpahan Kasus PPDS Undip

BREAKING NEWS! 3 Tersangka Kasus PPDS Undip Dilimpahkan ke Kejaksaan, Terancam 9 Tahun Penjara

Tiga tersangka kasus perundungan dan pemerasan terhadap mahasiswi PPDS Undip kini sudah ditahan dan diproses di Kejaksaan Negeri Kota Semarang.

|

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tiga tersangka kasus bullying dan pemerasan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) dr Aulia Risma Lestari dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Kamis (15/5/2025).

Tiga tersangka itu yakni Kepala Prodi PPDS Anestesiologi Undip Taufik Eko Nugroho (TEN), staf administrasi PPDS Anestesiologi Undip Sri Maryani (SM) dan senior korban di program anestesi Zara Yupita Azra (ZYA).

Kajari Kota Semarang, Candra Saptaji menerangkan, ketiganya didakwa melanggar kesatu Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang Pemerasan Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP atau kedua Pasal 378 KUHP tentang Penipuan Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP atau ketiga Pasal 335 ayat 1 angka 1 KUHP tentang Pemaksaan Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: Menteri Kesehatan Ungkap Daftar RS dengan Kasus Bullying PPDS Terbanyak, Ada dari Kota Semarang

Baca juga: Alasan 3 Tersangka Kasus Bullying Terhadap dr Aulia di PPDS Undip Belum Ditahan, Berkas Sudah P21

"Ketiganya terancam pidana selama sembilan tahun penjara," tuturnya.

Menurutnya, ketiga tersangka itu ditahan untuk tahapan penuntutan.

Terdakwa Taufik Eko Nugroho ditahan di Rutan Semarang dan dua tersangka perempuan ditahan di Lapas Bulu Semarang.

"Pertimbangan penahanan ada dua alasan, yakni obyektif ancaman pidana di atas lima tahun."

"Kemudian alasan subyektif diduga melarikan diri, merusak barang bukti, dan mengulang tindak pidana," jelasnya.

Dia mengatakan, terdapat 553 barang bukti pada perkara tersebut.

Barang bukti 19 handphone milik terdakwa, saksi, dan korban.

Kemudian barang bukti catatan harian dr Aulia Risma Lestari dan dokumen-dokumen.

Pada perkara itu juga terdapat barang bukti uang tunai Rp97 juta.

Selain itu barang bukti kuitansi, bukti transfer, serta bukti percakapan. 

"Dalam waktu dekat akan kami sidangkan di Pengadilan Negeri Semarang," tuturnya. 

Zara Belum Lulus

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved