TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Pemkab Kendal memberlakukan syarat administratif ketat untuk mencegah penyebaran virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan kurban.
Hewan kurban yang hendak masuk ke Kabupaten Kendal, wajib melampirkan surat dari dinas di daerah asal pengiriman.
Jika tidak ada surat, hewan kurban akan dikembalikan ke pengirim awal.
Baca juga: Pemkab Kendal Mulai Salurkan Bantuan Pangan Atasi Stunting, 250 Paket di Kecamatan Patebon
Baca juga: Pemilik Indekos 1 Pintu di Kendal Bakal Ditarik Pajak 10 Persen, Besaran Sama dengan Hotel
"Ini untuk memastikan hewan dalam keadaan sehat dan tidak membawa bibit penyakit yang bisa menular ke hewan ternak lainnya," kata Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kabupaten Kendal, Pandu Rapriat Rogojati, Selasa (20/5/2025).
Dia menerangkan, pihaknya telah melakukan pengecekan ke pemilik usaha hingga kandang untuk memastikan kesehatan hewan kurban.
Pengecekan juga dilakukan lebih intensif mendekati pelaksanaan Hari Raya Iduladha.
"Pengecekan kami lakukan di tempat pengepul hewan, kandang-kandang para peternak, dan pasar hewan," sambungnya.
Berdasarkan hasil pengecekan, hingga kini belum ditemukan adanya penyakit PMK yang menjangkiti hewan kurban di Kendal.
"Kami sudah rutin pemantauan dan belum kami temukan gejala-gejala hewan kurban yang mengarah ke PMK," ujarnya.
Pandu Rapriat Rogojati menerangkan, hewan kurban yang terkena PMK biasanya menampakkan gejala awal berupa tidak memiliki nafsu makan.
Selain itu, hewan kurban juga mengeluarkan air liur berlebihan, lepuh atau luka pada mulut, lidah, dan kuku.
"Sapi yang terinfeksi PMK juga bisa mengalami pincang atau kesulitan berjalan, dan lebih sering berbaring," ungkapnya.
Baca juga: Harlah ke-91, Kader Ansor Kendal Diminta Tidak Terlibat Politik Praktis
Baca juga: Bupati Tika: Pemkab Kendal Sudah Punya Investor Kelola Sampah Sistem RDF
Dia menambahkan, pihaknya telah menyediakan layanan pengobatan seandainya ditemukan hewan kurban yang terkena gejala PMK.
"Kami akan lakukan langkah antisipasi berupa pengobatan jika ada yang mengarah ke gejala itu," sambungnya.
Diterangkan lebih lanjut, penggunaan vaksin PMK membutuhkan rentan waktu minimal setahun agar efektif.