TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Pemkab Kendal memberlakukan syarat administratif ketat untuk mencegah penyebaran virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan kurban.
Hewan kurban yang hendak masuk ke Kabupaten Kendal, wajib melampirkan surat dari dinas di daerah asal pengiriman.
Jika tidak ada surat, hewan kurban akan dikembalikan ke pengirim awal.
Baca juga: Pemkab Kendal Mulai Salurkan Bantuan Pangan Atasi Stunting, 250 Paket di Kecamatan Patebon
Baca juga: Pemilik Indekos 1 Pintu di Kendal Bakal Ditarik Pajak 10 Persen, Besaran Sama dengan Hotel
"Ini untuk memastikan hewan dalam keadaan sehat dan tidak membawa bibit penyakit yang bisa menular ke hewan ternak lainnya," kata Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kabupaten Kendal, Pandu Rapriat Rogojati, Selasa (20/5/2025).
Dia menerangkan, pihaknya telah melakukan pengecekan ke pemilik usaha hingga kandang untuk memastikan kesehatan hewan kurban.
Pengecekan juga dilakukan lebih intensif mendekati pelaksanaan Hari Raya Iduladha.
"Pengecekan kami lakukan di tempat pengepul hewan, kandang-kandang para peternak, dan pasar hewan," sambungnya.
Berdasarkan hasil pengecekan, hingga kini belum ditemukan adanya penyakit PMK yang menjangkiti hewan kurban di Kendal.
"Kami sudah rutin pemantauan dan belum kami temukan gejala-gejala hewan kurban yang mengarah ke PMK," ujarnya.
Pandu Rapriat Rogojati menerangkan, hewan kurban yang terkena PMK biasanya menampakkan gejala awal berupa tidak memiliki nafsu makan.
Selain itu, hewan kurban juga mengeluarkan air liur berlebihan, lepuh atau luka pada mulut, lidah, dan kuku.
"Sapi yang terinfeksi PMK juga bisa mengalami pincang atau kesulitan berjalan, dan lebih sering berbaring," ungkapnya.
Baca juga: Harlah ke-91, Kader Ansor Kendal Diminta Tidak Terlibat Politik Praktis
Baca juga: Bupati Tika: Pemkab Kendal Sudah Punya Investor Kelola Sampah Sistem RDF
Dia menambahkan, pihaknya telah menyediakan layanan pengobatan seandainya ditemukan hewan kurban yang terkena gejala PMK.
"Kami akan lakukan langkah antisipasi berupa pengobatan jika ada yang mengarah ke gejala itu," sambungnya.
Diterangkan lebih lanjut, penggunaan vaksin PMK membutuhkan rentan waktu minimal setahun agar efektif.
Sehingga, Pandu mengimbau sapi kurban yang terjangkit PMK agar diganti dengan sapi lain yang lebih sehat.
"Untuk ketersediaan vaksin di Kendal sudah tercukupi."
"Cuma kalau divaksin sekarang itu tidak efektif."
"Paling tidak vaksin itu hitungannya setahun sebelum Iduladha," tandasnya.
Seorang pedagang hewan kurban di Desa Lanji, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, Edi juga memastikan bahwa semua sapi yang dia jual telah memenuhi syarat untuk dijadikan hewan kurban, termasuk dari sisi kesehatan.
Sapi-sapi yang datang ke kandang miliknya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan secara ketat.
Jika ada pembeli sapi di lapaknya menemukan sapi yang telah dibeli terserang penyakit, pihaknya bersedia mengganti dengan sapi lain dengan harga yang sama.
"Dari Pemkab Kendal telah rutin melakukan penyuluhan dan pemeriksaan."
"Kalau satu hari sebelum hari H ada sapi yang sakit, kami siap ganti dengan sapi sehat dengan harga yang sama," terangnya. (*)
Baca juga: Gapura Selamat Datang Kota Tegal Dibongkar, Warga Harap yang Baru Lebih Bagus
Baca juga: Dukuh Pipes di Blora Terendam Banjir Akibat Luapan Air Sungai Lusi
Baca juga: Pengungsi Banjir Sukorejo Grobogan: 274 Jiwa Dievakuasi, 926 Memilih Tinggal di Rumah
Baca juga: Awas! Banjir di Desa Ketitangwetan Pati Berpotensi Meninggi Sore Hari Ini