Warga Semarang Tewas Dianiaya Polisi

Deretan Barang Bukti Kasus Polisi Aniaya dan Tewaskan Darso, Tersangka AKP Hariyadi: Terima Kasih

Penulis: Lyz
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENYERAHAN TERSANGKA - Tersangka kasus penganiayaan, Hariyadi diserahkan ke Kejari selepas bukti dan pemberkasan kasus ini dinyatakan lengkap, Kota Semarang, Selasa (20/5/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kasus penganiayaan yang melibatkan mantan perwira Polresta Yogyakarta, AKP Hariyadi, terus bergulir.

Pada Selasa (20/5/2025), Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah resmi menyerahkan tersangka berikut 31 barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.

Barang bukti yang diserahkan antara lain mobil Toyota Avanza berwarna hitam, yang sebelumnya dikendarai oleh korban Darso saat mengalami kecelakaan lalu lintas di wilayah Yogyakarta.

Insiden kecelakaan inilah yang kemudian memicu dugaan penganiayaan, di mana AKP Hariyadi diduga melakukan kekerasan terhadap korban.

AKP Hariyadi, yang saat kejadian menjabat sebagai Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satlantas Polresta Yogyakarta, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Selain mobil ada barang bukti berupa 9 unit handphone, 2 lembar surat  keputusan (SK) Polresta Yogyakarta soal jabatan, surat catatan perkembangan pasien terintegrasi (CPPT) atas nama Darso dan sisanya adalah pakaian," ujar Kasi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Semarang, Sarwanto di kantor Kejari Semarang.

Sarwanto menuturkan, hasil autopsi juga sudah dilampirkan di dalam berkas perkara.

Untuk detail hasilnya akan disampaikan di persidangan. "(Sebelum persidangan)Tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan kelas 1 Semarang," bebernya.

Tersangka Hariyadi, lanjut Sarwanto, dijerat  pasal utama berupa pasal 354 ayat 2 KUHP, subsider pasal 351 ayat 1 KUHP  subsider 351 ayat 3 KUHP.

"Ancaman paling lama atau maksimal 10 tahun penjara," ucapnya.

Tersangka kasus penganiayaan Darso Semarang ,AKP Hariyadi memberikan tanggapan ketika dirinya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.

"Terima kasih," ujar Hariyadi ketika Tribun meminta tanggapan soal kasus yang menjeratnya, Kota Semarang, Selasa (20/5/2025).

Hariyadi juga mengaku sehat selama menjalin proses hukum tersebut.

"Ya sehat," ujarnya singkat sebelum memasuki mobil tahanan.

Eks Kepala Unit Penegakkan Hukum (Kanit Gakkum) Polresta Yogyakarta itu bakal ditahan di rumah tahanan (rutan) kelas 1 Semarang, Jalan Dr Cipto.

Halaman
1234

Berita Terkini